Terbukti Bawa Senpi Saat Amankan Demo, 6 Polisi Sultra Dijatuhi Sanksi
Belum ada titik terang perihal pelaku penembakan mahasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Enam persone; kepolisian Polda Sultra yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Sultra, Kendari pada 26 September silam, dinyatakan bersalah.
Pembacaan putusan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara setelah keenamnya jalani dua kali sidang disiplin, yakni pada 17 dan 18 Oktober lalu.
Baca Juga: Anggota Polres Kendari Jalani Sidang Disiplin di Propam Polda Sultra
1. Keenam personel Polda Sultra terbukti melanggar SOP dengan membawa senjata api ketika mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa
Sidang disiplin menarik keseimpulan bahwa keenam personel yang bersangkutan tak mengindahkan perintah pimpinan untuk tidak membawa dan menyalahgunakan senjata api saat bertugas mengamankan unjuk rasa gabungan mahasiswa beberapa universitas di Kota Kendari pada 26 September.
Mereka melanggar disiplin yang sudah tertera dalam Pasal 40 D, F dan L peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Baca Juga: Olah TKP Mahasiswa Tertembak, Polisi Temukan Tiga Selongsong Peluru