Beda Sikap UoM dan Kampus Indonesia Menangani Kasus Kekerasan Seksual
Sikap patriarki masyarakat tercermin dalam kebijakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seiring dengan mencuatnya kabar Reynhard Sinaga dan kejahatan kejinya yang mengguncang Inggris, sejumlah kalangan di Indonesia turut membicarakan sikap University of Manchester (UoM) dalam menyikapi kasus pelecehan seksual.
Dalam pernyataan resminya pada 6 Januari silam, pihak UoM mengaku terkejut dengan skala perbuatan sang alumnus. Selain itu, turut dikonfirmasi bahwa beberapa orang dalam "komunitas kampus" telah mengalami dampak langsung.
Pihak UoM sendiri turut membuka layanan pengaduan melalui telepon yang menawarkan dukungan untuk korban kekerasan seksual ataupun bagi mereka yang terdampak. Civitas academica yang merasa telah menjadi korban Rheynard pun dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan tersebut.
1. University of Manchester langsung membuka layanan konseling untuk para korban atau yang merasa terdampak
Sejumlah organisasi dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks), dalam rilis persnya pada Selasa (7/1) kemarin, turut menyoroti perbedaan sikap institusi kampus. Yang menjadi pembanding adalah kasus Agni di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Ricky Gunawan, menjelaskan ada tiga pembeda sikap mencolok antara UoM dan UGM. Yang pertama, adalah keberpihakan pada korban. UoM memang tidak menutup-nutupi fakta kasus Rheynard dalam pernyataan resminya. Mereka bahkan menyediakan beragam layanan dukungan bagi sivitas akademika yang terdampak langsung ataupun tidak langsung.
"Mereka menyebutkan sejumlah nomor telepon layanan konseling yang bisa diakses oleh para korban. Sebaliknya, UGM justru cenderung menutup-nutupi dengan dalih 'nama baik' dan justru tidak memiliki keberpihakan yang kuat pada korban," ujar Ricky saat dihubungi oleh IDN Times pada Kamis (9/1) malam.
Baca Juga: Kasus Reynhard Sinaga, Indonesia Hormati Putusan Pengadilan Inggris
Baca Juga: Kasus Reynhard Sinaga Mencuatkan Pentingnya Pengesahan RUU PKS