Akademisi Harap ASN yang Jadi Influencer Tetap Sampaikan Fakta
Jangan sampai influencer menutupi kelemahan kebijakan negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sepanjang tiga hari belakangan, ramai pemberitaan tentang wacana melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi influencer pemerintah. Ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Widodo Muktiyo.
Sementara itu menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, mereka yang bakal menjadi influencer pemerintah harus memiliki jumlah followers minimal 500 akun. Tugasnya pun krusial, yakni menangkal atau meluruskan hoaks yang beredar di masyarakat.
Nah, lantas bagaimana pihak akademisi dari disiplin ilmu komunikasi menyikapi hal ini?
1. ASN menjadi "influencer" pemerintah dianggap sah-sah saja
Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila Jakarta, Riza Darma Putra M.I.Kom, menilai bahwa rencana tersebut sah-sah saja. Alasannya, ASN memang memiliki tugas layaknya public relations bagi sebuah institusi bernama negara. Akan tetapi, fakta harus tetap dikedepankan.
"Yang mereka sampaikan tentu saja haruslah fakta, bukan membual. Sebab publik berhak tahu," ujarnya saat dihubungi oleh IDN Times pada Jumat (29/11) siang. Alih-alih mengingatkan pada tugas Departemen Penerangan (Deppen) era Orde Baru, ASN merangkap influencer ini menurutnya menjangkau publik lebih luas.
"Tugas Deppen itu bersifat top-down (pusat ke desa). Namun tidak demikian dengan hal ini berkat hadirnya media sosial," lanjutnya.
Baca Juga: Sejak Kapan Buzzer Dinilai Negatif, Benarkah Serupa dengan Influencer?
Baca Juga: Dear ASN, Punya 500 Follower Kamu Bakal Jadi Influencer Pemerintah