Anggota Polres Kendari Jalani Sidang Disiplin di Propam Polda Sultra
Terkait pengamanan demo mahasiswa, 26 September lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sejumlah polisi menjalani sidang disiplin Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara. Pada Jumat (18/10), giliran Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) DK.
Sidang displin di Propam tersebut terkait kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), yakni Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Sejumlah polisi, diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pada 26 September 2019.
AKP DK diketahui adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari.
Baca Juga: 6 Polisi Diperiksa Terkait Mahasiswa Tewas Tertembak di Kendari
1. AKP DK jalani sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran SOP ketika aksi unjuk rasa mahasiswa Kendari akhir September silam
Dilansir oleh kantor berita Antara, AKP DK menjalani sidang disiplin terkait adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Pengamanan (SOP) lantaran ia membawa senjata api jenis HS-9 saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa Kendari pada Kamis 26 September 2019.
Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Agoeng Adi Kurniawan, pada Kamis (17/10) kemarin mengatakan bahwa sidang disiplin AKP DK dilakukan terpisah dengan lima anggota polisi lainnya dengan alasan proses menjadi kewenangan atasan hukum (Ankum) yang bersangkutan, yakni Kepala Biro Operasional Polda Sultra.
Baca Juga: Olah TKP Mahasiswa Tertembak, Polisi Temukan Tiga Selongsong Peluru