TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suami Teller BRI Pencuri Uang Nasabah Rp2,3 Miliar Ditangkap 

Teller BRI dipaksa suaminya mengambil uang nasabahnya

IDN Times/Abdurrahman

Makassar, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap Rendi (31), suami mantan teller BRI Rika Dwi Merdekawati (28), yang mencuri uang nasabahnya Rp2,3 miliar. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangan pers di kantornya, menyebutkan hasil interogasi penyidik, Rika mengaku dirinya nekad mengambil uang nasabahnya, dari April hingga Desember 2018 lalu, karena dipaksa suaminya. 

“Rika terpaksa memenuhi permintaan suaminya dengan membuat sistem dalam sistem keuangan  kantornya dan memalsukan tanda tangan nasabah, tersangka Rendi awalnya meminta uang untuk dipinjam pakai bayar cicilan-cicilan,” ujar Dicky.

1. Dana nasabah digunakan untuk judi bola suami teller BRI

IDN Times/Abdurrahman

Setelah mengamankan Rendi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian mendalami keterangan Rendi. Belakangan diketahui Rendi menggunakan uang hasil curian istrinya untuk dipakai berjudi dengan sistem online.

“Selain bayar sejumlah cicilan, Rendi juga menggunakan uang yang diambil dari rekening nasabah untuk bermain judi bola online,” tutur Dicky.

2. Rika dan suaminya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang

IDN Times/Abdurrahman

Dicky menyebutkan Rika dan Rendi dikenakan pasal 3, pasal 5, juncto pasal 2 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka Rika sebelumnya ditangkap anggota Fiskal Moneter Devisa (Fismodev) Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel di hotel Gammara, jalan Metro Tanjung Bunga,  Sabtu lalu (26/1). 

Baca Juga: Spesialis Pembobol Brankas di Barru Ditangkap Polisi

Berita Terkini Lainnya