Polisi Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Makassar
Mengandung bahan-bahan berbahaya bagi manusia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menggrebek sebuah rumah di Jalan Toa Daeng 3 yang dijadikan pabrik rumahan berbagai jenis kosmetik ilegal.
Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dalam rilis barang bukti di kantornya, Rabu (13/3/2019), menyebutkan hasil penggrebekan ditangkap 3 tersangka dan berhasil menyita ribuan kosmetik ilegal, terdiri dari alat pemutih, sabun, bedak, sampo dan tonik rambut serta peralatan untuk meracik kosmetik dan alat laminating kemasan kosmetik.
“Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah memproduksi sejak 3 bulan terakhir dan didistribusikan ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” ujar Wahyu.
Baca Juga: 5 Kandungan Berbahaya Kosmetik yang Harus Kamu Waspadai
1. Tersangka memasarkan kosmetik racikannya di media sosial
Ketiga tersangka produsen kosmetik ilegal ini yaitu Arham (18), Nasruddin (25) dan Astuti (20). Para tersangka ini diketahui memasarkan kosmetik racikannya di sosial media dengan iming-iming khasiatnya lebih manjur dibandingkan kosmetik umum yang dijual di pasaran.
Barang bukti yang disita polisi, selain berupa bahan baku kosmetik, juga disita ribuan kemasan kosmetik siap edar, yaitu krim wajah red jelly sebanyak 7.126 buah, pelembut rambut Nana 2.938 buah, krim pemutih 548 buah, masker wajah 424 bungkus, sabun pemutih 742 batang, bedak dingin 52 bungkus dan tonik rambut 116 botol.
Baca Juga: 7 Kandungan Pada Label Kosmetik Ini Ampuh Cegah Jerawat