TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Panglima Laskar Jihad Jalani Sidang Perdana di Makassar

Sidang digelar di Makassar dengan pertimbangan keamanan

Ilustrasi sidang di PN Makassar. IDN Times/PN Makassar

Makassar, IDN Times - Mantan Panglima Laskar Jihad, Ustaz Jafar Umar Thalib menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Rabu (19/6), atas dugaan tindak pidana pengrusakan rumah warga di Jalan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, 27 Februari lalu. Pelaksanaan sidang di Makassar dengan pertimbangan keamanan. 

Sidang perdana Ustaz Jafar dan enam santrinya dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suratno, dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jayapura.

Proses sidang Ustaz Jafar ini dijaga ketat puluhan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar. Ustad Jafar dan enam santrinya, didampingi koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan dan rekannya, selaku penasehat hukum terdakwa Ustad Jafar dan enam santrinya. 

Baca Juga: 5 Makna Jihad Menurut Santri, Gak Ada Satupun Diartikan Perang

JPU dari Kejaksaan Agung, Mohammad Iryan yang membacakan surat dakwaan, menyebutkan Ustaz Jafar melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajam tanpa izin dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang tindak pidana kekerasan pada orang atau barang. 

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Ustaz Jafar dan enam santrinya, saat mereka mendatangi rumah Henock Niki, untuk menegur Henock karena memutar lagu rohani dengan suara keras, sekitar pukul 05.30 WIT, Rabu, 27 Februari lalu. Dua santri Ustaz Jafar memutus kabel speaker milik Henock menggunakan pedang samurai yang dibawa santri Ustaz Jafar.

Sebelum mendatangi rumah Henock, Ustaz Jafar dan santrinya menggelar pengajian usai salat subuh di Masjid Nurul Muhajirin. Ustaz Jafar merasa pengajiannya terganggu akibat suara bising dari speaker di rumah Henock, sehingga ia datang untuk menegur Henock. 

“Ini murni kesalahpahaman saja, ada ketersinggungan sedikit tapi penyelesaiannya kurang ‘soft’, sidang dilaksanakan di Makassar agar tidak terjadi gesekan antar warga, kita berharap situasi keamanan di Papua tetap kondusif dengan pelaksanaan sidang di Makassar,” ujar JPU Mohammad Iryan usai persidangan. 

1. Ustad Jafar didakwa melanggar Undang-Undang Darurat dan Pasal 170 KUHP

IDN Times/Abdurrahman

2. Kuasa hukum minta penangguhan penahanan Ustaz Jafar karena alasan sakit

IDN Times/Abdurrahman

Koordinator TPM Achmad Michdan usai pembacaan dakwaan, mengajukan penangguhan penahanan pada Majelis Hakim PN Makassar, dengan alasan kliennya mengalami sakit jantung.

“Kami mengajukan agar penahanan Ustaz Jafar ditangguhkan, karena terdakwa menderita penyakit jantung dan dalam perawatan, kami berharap dialihkan status tahanan kota, karena kondisi tahanan saat ini tempatnya penuh sesak,” tutur Achmad. 

Terkait pengajuan penangguhan penahanan, Ketua Majelis Hakim Suratno meminta agar penasehat hukum segera melampirkan bukti surat keterangan dokter, atas penyakit yang diderita Ustaz Jafar. 

Baca Juga: Sudah Minta Maaf, Koordinator Tur Jihad Jakarta Berpotensi Tersangka

Berita Terkini Lainnya