Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia
Dua tersangka anggota sindikat Narkoba internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Subdit Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan Sabu seberat 1 kilogram dari sindikat internasional.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin mengatakan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Arnol (30) dan Pahri (38). Barang bukti 1 kilogram Sabu juga disita.
Sabu ditemukan di mobil yang sempat melaju di Jalan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa siang kemarin (12/3).
Baca Juga: BNN Bongkar Sindikat Narapidana Surabaya Edarkan Narkoba dari Lapas
2. Tersangka yang diamankan anggota sindikat pengedar narkoba internasional
Hamidin menuturkan dari keterangan kedua tersangka, diketahui paket tersebut berasal dari Tawau, Malaysia, yang diselundupkan ke Nunukan, Kalimantan Utara, lalu diseberangkan ke Palu, Sulawesi Tengah, sebelum diangkut dengan jalur darat dari Palu ke Pinrang, Sulsel.
Diketahui pengiriman paket Sabu dari Malaysia ini dikendalikan warga Indonesia yang berada di Malaysia yang bekerja sama dengan warga negara Filipina yang bermukim di Malaysia.
“Kedua tersangka terdiri dari pengedar dan pengendali, anggota sindikat jaringan internasional, diduga ini bukan kali pertama mereka beraksi, mereka mendapatkan barang haram ini dari warga negara Filipina yang tinggal di Malaysia, kita akan buru anggota jaringannya di Indonesia,” ujar Hamidin.
Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Bandar Narkoba Jaringan Zul Zivilia