Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Subdit Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan Sabu seberat 1 kilogram dari sindikat internasional.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin mengatakan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Arnol (30) dan Pahri (38). Barang bukti 1 kilogram Sabu juga disita.
Sabu ditemukan di mobil yang sempat melaju di Jalan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa siang kemarin (12/3).
2. Tersangka yang diamankan anggota sindikat pengedar narkoba internasional
Hamidin menuturkan dari keterangan kedua tersangka, diketahui paket tersebut berasal dari Tawau, Malaysia, yang diselundupkan ke Nunukan, Kalimantan Utara, lalu diseberangkan ke Palu, Sulawesi Tengah, sebelum diangkut dengan jalur darat dari Palu ke Pinrang, Sulsel.
Diketahui pengiriman paket Sabu dari Malaysia ini dikendalikan warga Indonesia yang berada di Malaysia yang bekerja sama dengan warga negara Filipina yang bermukim di Malaysia.
“Kedua tersangka terdiri dari pengedar dan pengendali, anggota sindikat jaringan internasional, diduga ini bukan kali pertama mereka beraksi, mereka mendapatkan barang haram ini dari warga negara Filipina yang tinggal di Malaysia, kita akan buru anggota jaringannya di Indonesia,” ujar Hamidin.
Baca Juga: BNN Bongkar Sindikat Narapidana Surabaya Edarkan Narkoba dari Lapas
2. Barang bukti 1 kilogram Sabu yang diamankan bisa merusak belasan ribu jiwa anak bangsa
Hamidin yang pernah menjabat Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini menyebutkan keberhasilan anggotanya menggagalkan peredaran 1 kilogram Sabu di tengah-tengah masyarakat, diprediksi bisa mencegah kerusakan jiwa 10 ribu hingga 15 ribu anak bangsa.
“Sabu sebanyak 1 kilo ini bisa merusak 10 ribu hingga 15 ribu generasi kita, jiwa mereka rusak dan tidak produktif,” tambah Hamidin.
3. Kedua tersangka diancam hukuman mati
Akibat perbuatan kedua tersangka mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Keduanya saat ini ditahan sementara di Mapolda Sulsel. Barang bukti yang disita dari pelaku sudah diuji di Labfor dan dipastikan mengandung zat metavetamin. Sementara itu jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terus memburu anggota jaringan pelaku lainnya yang masih berkeliaran di sekitar daerah Pinrang, Parepare dan Sidrap.
Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Bandar Narkoba Jaringan Zul Zivilia