TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Ada Lagi Panwaslu Kabupaten/Kota, MK Menggantinya Jadi Bawaslu

MK mengabulkan uji materi terhadap UU Pilkada

Kantor Bawaslu Makassar. IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengganti frase "Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota" pada Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi "Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota".

Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang dibacakan dalam Sidang Pleno MK, di Jakarta, Rabu (29/1).

“Apabila penyesuaian tidak dilakukan, akan berdampak terjadinya ketidakpastian hukum kelembagaan lembaga pengawas pemilu, termasuk pengawasan terhadap pemilihan kepala daerah,” demikian pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam putusannya, sebagaimana dikutip IDN Times di Makassar, Rabu (29/1).

Baca Juga: CPNS Pemprov Sulsel Mulai Jalani Tes Kompetensi Dasar

1. Salah satu pemohon uji materil UU Pilkada adalah Ketua Bawaslu Makassar

Ketua Bawaslu Makassar Nursari. IDN Times/Aan Pranata

Putusan MK merupakan respons terhadap permohonan pengujian terhadap UU Pilkada, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota. Permohonan diajukan Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Makassar Nursari, dan Komisioner Bawaslu Ponorogo Sulung Rimbawan.

Pada UU Pilkada, disebutkan bahwa Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kabupaten/kota. Panwas beranggotakan tiga orang, bersifat ad hoc, dan dibentuk oleh Bawaslu Provinsi.

Di sisi lain, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan nomenklatur Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/kota. Badan ini beranggotakan lima orang yang bersifat permanen dengan masa jabatan lima tahun. Bawaslu Kabupaten/Kota ditentukan lewat seleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu RI.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman.

2. Jumlah dan sifat anggota Bawaslu merujuk pada UU Pemilu

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Dalam putusannya, MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena itu muatannya harus disesuaikan dengan isi UU Pemilu.

Selain frasa Panwas yang menjadi Bawaslu, ada juga penyesuaian lain di UU Pilkada. Antara lain, Bawaslu Kabupaten/Kota beranggotakan lima orang. Selain itu, penetapannya melalui seleksi dan diputuskan oleh Bawaslu RI.

“Ketika UU Pilkada yang mengatur lembaga pengawas pemilihan yang notabene adalah pengawas pemilu sebagaimana diatur oleh UU 7/2017 tidak disesuaikan dengan perubahan nomenklatur pengawas pemilu tingkat kabupaten/ kota, hal demikian akan menyebabkan terjadinya ketidakseragaman pengaturan. Ketidakseragaman tersebut dapat berdampak terhadap munculnya dua institusi pengawas penyelenggaraan pemilihan di tingkat kabupetan/kota,” kata hakim.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Tangkal Politik Uang dari Desa  

Berita Terkini Lainnya