Termasuk Gubernur Sulsel, Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah
Dianggap mengabaikan rekomendasi terkait netralitas ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah termasuk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Penyebabnya, mereka dianggap mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal sanksi bagi ASN pelanggarn netralitas di pilkada serentak 2020.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) diberi waktu tiga hari menindaklanjuti rekomendasi KASN. Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Kastorius dalam keterangan persnya yang dilansir ANTARA, Minggu (1/11/2020).
Baca Juga: ASN di 67 Daerah Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Ini Daftarnya
1. Data kepegawaian diblokir seiring teguran Kemendagri
Teguran disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. Surat atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu diterbitkan 27 Oktober 2020.
Dalam suratnya, disebutkan bahwa hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Adapun KASN telah merekomendasikan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas di pilkada serentak 2020.
Seiring tegurannya, Kemendagri memblokir sementara data administrasi kepegawaian di 67 daerah. Terdiri dari 10 pemerintah provinsi 48 pemerintah kabupaten, dan Sembilan pemerintah kota.
"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga.
Baca Juga: 10 Paslon Pilkada 2020 yang Belum Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye