TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Termasuk Gubernur Sulsel, Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah

Dianggap mengabaikan rekomendasi terkait netralitas ASN

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat memberi sambutan pada Rakor Pilkada 2020 di Hotel Claro Makassar, Senin (21/9/2020). Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah termasuk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Penyebabnya, mereka dianggap mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal sanksi bagi ASN pelanggarn netralitas di pilkada serentak 2020.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) diberi waktu tiga hari menindaklanjuti rekomendasi KASN. Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Kastorius dalam keterangan persnya yang dilansir ANTARA, Minggu (1/11/2020).

Baca Juga: ASN di 67 Daerah Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Ini Daftarnya

1. Data kepegawaian diblokir seiring teguran Kemendagri

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Teguh prihatna

Teguran disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. Surat atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu diterbitkan 27 Oktober 2020.

Dalam suratnya, disebutkan bahwa hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Adapun KASN telah  merekomendasikan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas di pilkada serentak 2020.

Seiring tegurannya, Kemendagri memblokir sementara data administrasi kepegawaian di 67 daerah. Terdiri dari 10 pemerintah provinsi 48 pemerintah kabupaten, dan Sembilan pemerintah kota.

"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga.

2. Rekomendasi terbanyak ada di pemkab

Ilustrasi ASN. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kemendagri mencatat, ada 131 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh pemda. Dari jumlah itu, 104 di antaranya ada di pemkab. Sisanya Sembilan rekomendasi di pemprov, dan Sembilan di pemkot.

Tumpak Haposan menjelaskan bahwa teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Baca Juga: 10 Paslon Pilkada 2020 yang Belum Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Berita Terkini Lainnya