Termasuk Gubernur Sulsel, Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah

Dianggap mengabaikan rekomendasi terkait netralitas ASN

Makassar, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah termasuk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Penyebabnya, mereka dianggap mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal sanksi bagi ASN pelanggarn netralitas di pilkada serentak 2020.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) diberi waktu tiga hari menindaklanjuti rekomendasi KASN. Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Kastorius dalam keterangan persnya yang dilansir ANTARA, Minggu (1/11/2020).

Baca Juga: ASN di 67 Daerah Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Ini Daftarnya

1. Data kepegawaian diblokir seiring teguran Kemendagri

Termasuk Gubernur Sulsel, Kemendagri Tegur 67 Kepala DaerahSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Teguh prihatna

Teguran disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. Surat atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu diterbitkan 27 Oktober 2020.

Dalam suratnya, disebutkan bahwa hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Adapun KASN telah  merekomendasikan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas di pilkada serentak 2020.

Seiring tegurannya, Kemendagri memblokir sementara data administrasi kepegawaian di 67 daerah. Terdiri dari 10 pemerintah provinsi 48 pemerintah kabupaten, dan Sembilan pemerintah kota.

"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga.

2. Rekomendasi terbanyak ada di pemkab

Termasuk Gubernur Sulsel, Kemendagri Tegur 67 Kepala DaerahIlustrasi ASN. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kemendagri mencatat, ada 131 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh pemda. Dari jumlah itu, 104 di antaranya ada di pemkab. Sisanya Sembilan rekomendasi di pemprov, dan Sembilan di pemkot.

Tumpak Haposan menjelaskan bahwa teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

3. Ini daftar kepala daerah yang ditegur

Termasuk Gubernur Sulsel, Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerahkasn.go.id

Berikut ini kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota yang mendapat teguran dari Kemendagri:

1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa Timur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
7. Guberur Sulawesi Selatan
8. Gubernur Sulawesi Tengah
9. Gubernur Sulawesi Tenggara
10. Gubernur Sulawesi Utara
11. Bupati Asahan
12. Bupati Asmat
13. Bupati Bandung
14. Bupati Banggai
15. Bupati Banjar
16. Bupati Boven Digul
17. Bupati Bulukumba
18. Bupati Buton Utara
19. Bupati Cianjur
20. Bupati Dompu
21. Bupati Gowa
22. Bupati Halmahera Timur
23. Bupati Indragiri Hulu
24. Bupati Jember
25. Bupati Kepulauan Meranti'
26. Bupati Kepulauan Selayar
27. Bupati Konawe
28. Bupati Konawe Utara
29. Bupati Kuantan Singingi
30. Bupati Limapuluh
31. Bupati Lingga
32. Bupati Lombok Utara
33. Bupati Majene
34. Bupati Mamberamo Raya
35. Bupati Maros
36. Bupati Merauke
37. Bupati Mojokerto
38. Bupati Muaro Jambi
39. Bupati Muna
40. Bupati Muna Barat
41. Bupati Nias Selatan
42. Bupati Pandeglang
43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
44. Bupati Pasangkayu
45. Bupati Pelalawan
46. Bupati Pesisir Barat
47. Bupati Sidoarjo
48. Bupati Sijunjung
49. Bupati Simalungun
50. Bupati Solok
51. Bupati Sukabumi
52. Bupati Sumba Timur
53. Bupati Supiori
54. Bupati Tana Toraja
55. Bupati Tasikmalaya
56. Bupati Tojo Una-una
57. Bupati Toli-toli
58. Bupati Wakatobi
59. Wali Kota Batam
60. Wali Kota Binjai
61. Wali Kota Bontang
62. Wali Kota Makassar
63. Wali Kota Mataram
64. Wali Kota Pariaman
65. Wali Kota Samarinda
66. Wali Kota Solok
67. Wali Kota Surabaya

Baca Juga: 10 Paslon Pilkada 2020 yang Belum Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya