TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penampakan Uang Rupiah Terbaru Emisi 2022, Warna Lebih Tajam

Cek cara mengenali keaslian uang Rupiah terbaru di sini

Uang kertas Rupiah baru emisi 2022. (YouTube/Bank Indonesia)

Makassar, IDN Times - Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022, hari ini, Kamis (18/8/2022). Peluncurannya bertepatan momen hari ulang tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Indonesia.

Pada peluncuran itu diperkenalkan tujuh pecahan uang kertas emisi terbaru. Terdiri dari uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Menurut siaran pers Bank Indonesia, masyarakat bisa mulai menukarkan uang kertas TE 2022 lewat perbankan atau kas keliling BI. Pemesanan penukaran melalui kas keliling  melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi itu bisa diaksses masyarakat mulai 18 Agustus 2022 dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Mata Uang: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Daya Beli, dan Nilai Tukar

1. Yang baru dari uang Tahun Emisi 2022

Tampak depan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022. (YouTube/Bank Indonesia)

Uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Sedangkan di belakangnya terdapat gambar bertema kebudayaan Indonesia, yakni tarian, pemandangan alam, dan flora. Itu sebagaimana uang TE 2016.

Ada tiga aspek inovasi baru sebagai penguatan uang kertas Rupiah TE 2022. Yaitu desain warna lebih tajam, unsur pengaman lebih andal, dan ketahanan bahan uang lebih baik. 

Menurut BI, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Uang emisi sebelumnya tetap berlaku

Desain uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022. (Dok. Bank Indonesia)

Pengedaran uang TE 2022 tidak berdampak pencabutan atau penarikan uang lama. Seluruh uang Rupiah kertas atau logam yang dikeluarkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Indonesia.

Semua uang berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Berita Terkini Lainnya