TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nurdin Abdullah Pernah Dikaitkan dengan Agung Sucipto di Sidang Angket

Soal tekanan rekanan yang meminta proyek pemerintah

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan di Makassar, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Kasus itu soal dugaan gratifikasi sekitar Rp2 miliar untuk memuluskan proyek infrastruktur di Sulsel.

Dua tersangka lain adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat dan pengusaha rekanan kontraktor Agung Sucipto. Menurut penyidik KPK, Agung diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada Nurdin melalui Edy.

Bukan sekali ini Agung Sucipto terkait dengan persoalan yang dialami Nurdin Abdullah. Nama Agung juga pernah disebut-sebut pada sidang angket DPRD Sulsel, pertengahan 2019. Saat itu DPRD menggulirkan angket untuk menyelidiki dugaan dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel.

Baca Juga: KPK: Nurdin Abdullah Sering Beri Agung Sucipto Proyek Infrastruktur

1. Bawahan Nurdin mengaku Agung minta proyek dan mengungkit bantuan di Pilgub Sulsel

IDN Times/Aan Pranata

Nama Agung Sucipto mencuat di sidang angket DPRD Sulsel setelah disebut oleh Jumras. Dia adalah mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulsel yang dicopot oleh Nurdin Abdullah. Jumras hadir untuk menceritakan soal pencopotannya, yang disebut akibat meminta imbalan atau fee sebuah proyek.

Menyangkal soal permintaan fee, Jumras malah mengaku ditekan oleh rekanan yang meminta proyek. Di sidang, Jumras mengatakan, Agung selaku rekanan mengungkit bantuannya kepada Nurdin Abdullah saat mencalonkan diri di Pemilihan Gubernur Sulsel 2018.

"Saya sampaikan bahwa Agung itu menunjuk bapak (Gubernur), bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp10 miliar. Agung bilang begitu ke saya," Jumras menerangkan pada sidang 19 Juli 2019.

Baca Juga: [BREAKING] Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Rp5,4 M dari Sejumlah Kontraktor

2. Jumras sempat dilaporkan ke polisi karena nyanyiannya di sidang angket

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima permintaan maaf Jumras. IDN Times/Humas Pemprov Sulsel

Pengakuan Jumras di sidang angket soal tekanan rekanan yang minta proyek berbuntut panjang. Gubernur Nurdin melaporkan Jumras ke polisi karena itu.

Hadir belakangan di sidang angket, Nurdin membantah yang dituduhkan Jumras. Dia juga menjelaskan alasannya mencopot Jumras dari jabatan, tanpa lewat mekanisme umum. Nurdin bersikukuh Jumras menerima fee dari rekanan.

"Saya hanya menjaga marwah pemerintahan. Langsung saya copot, untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," kata Nurdin.

Pada Februari 2020, Nurdin mencabot laporannya di polisi. Dia juga menerima permintaan maaf Jumras.

3. KPK sebut Agung sering mendapatkan proyek infrastruktur

Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

Pada konferensi pers Minggu dini hari, 28 Februari 2021, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan hubungan antara Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto.

Agung, kontraktor yang menjabat Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, disebut sudah lama kenal baik dengan Nurdin. Penyerahan uang Rp2 miliar yang tertangkap tangan terkait keinginan Agung mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2021.

KPK mencatat, Agung sudah sering mengerjakan proyek infrastruktur di Sulsel. Antara lain, Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 Miliar.

Berikutnya, Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 Miliar. Lalu Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 Miliar.

Proyek lain adalah Pembangunan Jalan, Pedestrian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp. 20.8 Miliar. Serta Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7.1 Miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Amankan Barbuk Uang Rp2 Miliar

Berita Terkini Lainnya