TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Jabatan Gubernur Sulsel Berakhir September 2023

17 gubernur berakhir masa jabatan hingga akhir 2023

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Instagram.com/andisudirman.sulaiman

Makassar, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengungkapkan bahwa 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai September 2023. Termasuk Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Pada September, masa jabatan sepuluh gubernur akan berakhir, disusul dua gubernur pada bulan Oktober. Sedangkan pada bulan Desember berakhir masa jabatan lima gubernur. Jabatan gubernur yang lowong akan diisi pejabat sementara, hingga ada pejabat defenitif hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Baca Juga: Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Sulsel Masih Tinggi

1. Daftar gubernur habis masa jabatannya di tahun 2024

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan (Dok.Humas Kemendagri)

Dikutip dari laman Kemendagri, Rabu (31/5/2023), gubernur yang masa jabatannya pada September 2023 antara lain, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Bali, Gubernur Nusa Tenggara Barat. Berikutnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Papua.

Untuk dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur. Sementara lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.

2. Pj Gubernur yang berakhir masa jabatannya bisa diperpanjang

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Benni juga membeberkan pejabat gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023. Mereka di antaranya Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu. Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Pj. Gubernur Gorontalo. Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj. Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru.

Benni menambahkan, ada pula Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru. Mereka di antaranya Pj. Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj. Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023. Ada pula Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.

Baca Juga: Diskominfo Sulsel Imbau Masyarakat Waspada Pencurian Data di Medsos

Berita Terkini Lainnya