Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Sulsel Masih Tinggi

Ada 2.663 kasus pernikahan dini selama tahun 2022

Makassar, IDN Times - Angka permohonan dispensasi menikah dini di Sulawesi Selatan cukup tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Makassar, permohonan dispensasai perkawinan usia anak sepanjang tahun 2022 terdapat 2.663 pengajuan pernikahan.

Lima besar angka tertinggi tercatat dari Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (Sidrap) yakni 543 kasus, disusul Pengadilan Agama Sengkang (Wajo) yaitu 354 kasus, Pengadilan Agama Watansoppeng (Soppeng) yaitu 286 kasus. Berikutnya, Pengadilan Agama Pinrang 243 kasus, dan Pengadilan Agama Pangkajene (Pangkep)18 5 kasus, dan Kota Makassar pengajuan sebanyak  23 kasus. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulsel, Andi Mirna, mengatakan tinginya pengajuan dispensasi menikah usia dini tak melulu disebabkan faktor ekonomi.

"Bukan orang miskin, kalau di Wajo sesama orang kaya dikasih kawin karena takut hartanya ke mana-mana. Kalau di Makassar ini, fenomenanya gadget yang banyak merusak ini anak-anak," kata Andi Mirna, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Diskominfo Sulsel Imbau Masyarakat Waspada Pencurian Data di Medsos

1. Perkawinan anak di Sulsel masih sering terjadi

Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Sulsel Masih TinggiIDN Times/Arief Rahmat

Dispensasi nikah merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimun usia pernikahan. Menurut Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun.

Sementara menurut UU Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai orang yang belum berusia 18 tahun. Dengan demikian, negara menganggap bahwa orang yang telah berusia di atas 18 tahun dapat dikategorikan sebagai dewasa sehingga dibolehkan untuk menikah.

Namun pada kenyataannnya, masih banyak kasus perkawinan di mana mempelai belum cukup umur. Dinas DP3A mencatat ada 4 daerah di Sulsel pada periode 2018-2021 dengan presentasi nikah dini cukup tinggi. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Pangkep (26,80 persen), Wajo (24,04 persen), Barru (21,11 persen), dan Tana Toraja (19,49) persen.

2. Perkembangan informasi disebut berpengaruh

Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Sulsel Masih TinggiIlustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)

Menurut Andi Mirna, tingginya pengajuan dispensasi nikah ini juga dipengaruhi faktor pergaulan anak-anak. Ditambah lagi dengan perkembangan teknologi dan informasi yang kian pesat. Anak di bawah umur bisa dengan mudah mengakses segala informasi. 

Mirna khawatir kalau anak-anak kerap mengakses informasi yang tidak sesuai dengan usianya sehingga mengakibatkan pergaulan yang salah.

"Kalau main game masih positif. Tapi kalau game-game yang sudah berbentuk yang tidak-tidak. Ini yang banyak merusak. Itulah yang biasanya yang banyak minta kompensasi nikah karena sudah terlanjur MBA," kata Mirna.

3. Orang tua diminta perbaiki pola asuh

Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Sulsel Masih TinggiIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Untuk itu, Mirna meminta peran serta orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Walaupun anak-anak tetap belajar di sekolah, namun pihak sekolah juga tidak bisa mengawasi anak 100 persen.

Karena itu, dia meminta orang tua untuk lebih memeperbaiki pola asuhnya terhadap anak. Orang tua harus mendampingi anak saat bermain gadget.

"Guru-guru di sekolah kan tidak bisa awasi anak 24 jam. Jadi yang paling banyak dilihat cuma 80 persen karena dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Tapi setelah itu kan di orang tuanya. Makanya orang tua yang harus banyak mengawasi anaknya. Pola asuh orang tualah yang harus diperbaiki," kata Mirna.

Baca Juga: Memutus Rantai Pernikahan Dini Lewat Kerajinan Boneka Circa

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya