TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tangkap Nurdin Abdullah bersama Pejabat Pemprov dan Pengusaha

KPK menangkap enam orang pada penangkapan di Makassar

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat berada di Swiss-Belhotel Makassar, Selasa (28/4). Humas Pemprov Sulsel.

Makassar, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Makassar, Sabtu (27/2/2021) dini hari. Bersama Nurdin, KPK menangkap lima orang lain.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, selain Gubernur Nurdin, petugas menangkap pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel dan pengusaha swasta.

"Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta," kata Fikri dalam keterangannya yang dikutip dari ANTARA, Sabtu.

Baca Juga: Profil Nurdin Abdullah, Peraih Bung Hatta Anti Corruption Award

1. Nurdin diperiksa di Gedung KPK selama 24 jam

Gedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ali mengatakan, enam orang yang ditangkap di Makassar tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu pukul 09.45 WIB. Penyidik segera meminta keterangan mereka selama 24 jam ke depan. Sejauh ini belum diketahui kasus apa yang menjerat Nurdin.

"Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

2. KPK bakal mengumumkan tersangka dalam penangkapan di Sulsel

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengonfirmasi soal kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Firli mengatakan, pihaknya akan menjelaskan secara detail soal operasi itu. Dia menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi hak azasi manusia.

"Asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," kata Firli.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya

Berita Terkini Lainnya