TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Tahan Jurnalis Asing Mongabay di Palangkaraya

Penahanan jurnalis #mongabay terkait dugaan pelanggaran visa

Jurnalis asal Amerika Serikat Philip Jacobson yang ditahan di Palangkaraya. Dok. Mongabay

Makassar, IDN Times - Editor media berita lingkungan Mongabay.com, Philip Jacobson ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1). Jurnalis asal Amerika Serikat itu ditahan dengan dugaan pelanggaran visa.

Menurut siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (22/1), Philip sudah menjadi tahanan kota di Palangkaraya sejak 17 Desember 2019. Saat itu dia baru saja menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) soal peladang di kalangan adat.

Philip masuk ke Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Saat hendak meninggalkan Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya, menginterogasi, serta memerintahkan dia tetap berada di kota sambil menunggu penyelidikan.

Setelah jadi tahanan kota lebih dari satu bulan, Philip resmi ditahan di Rumah Tahanan Palangkaraya. Dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler dalam rilisnya. “Saya terkejut bahwa petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi.”

1. Philip ke Palangkaraya untuk bertemu pegiat advokasi hak-hak adat

Jurnalis asal Amerika Serikat Philip Jacobson yang ditahan di Palangkaraya. Dok. Mongabay

Siaran pers Mongabay mengurut kronologi kasus keimigrasian Philip Jacobson. Awalnya, pada 14 Desember, Philip terbang ke Palangkaraya dengan multiple-entry business visa. Di sana dia berencana bertemu dengan pegiat AMAN, yang fokus pada advokasi hak-hak adat.

Dua hari berselang, Philip menghadiri dialog di DPRD Kalteng. Dia juga mengunjungi cabang AMAN setempat. Pada 17 Desember, sebelum meninggalkan Palangkaraya, petugas imigrasi mendatangi tempat Philip menginap dan menyita paspornya. Dia juga diminta datang hari berikutnya untuk diinterogasi.

“Diketahui kemudian bahwa seseorang telah memotret Jacobson di gedung parlemen dan melaporkannya ke imigrasi.”

Baca Juga: Dua Jurnalis Jadi Saksi Kekerasan Oknum Polisi di Makassar

2. Dia resmi ditangkap di hari ke-36 sebagai tahanan kota

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Philip Jacobson diinterogasi di kantor imigrasi pada 18 Desember. Selanjutnya, dia diperintahkan untuk tetap di Palangkaraya selama aparat melanjutkan penyelidikan. Imigrasi juga tidak memberikan batas waktu untuk investigasi.

Pada 9 Januari, Philip dipanggil ke kantor imigrasi, dan mendapat surat resmi yang menyebut dia dicurigai melakukan pelanggaran visa. Dia tetap jadi tahanan kota. Dan pada 21 Januari, atau hari ke-36, Philip akhirnya ditangkap dan dipindahkan ke rumah tahanan.

Baca Juga: Polda Sulsel Temukan Bukti Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Makassar

Berita Terkini Lainnya