Terduga Pemerkosa Anak Turut Laporkan Project Multatuli

Dia meragukan tulisan sebagai karya jurnalistik atau bukan

Makassar, IDN Times -  SU, terduga pemerkosa tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tidak hanya melaporkan balik mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan. Dia juga melaporkan berita yang ditayangkan Project Multatuli.

Kasus dugaan pemerkosaan anak dilaporkan mantan istri SU pada Oktober 2019, namun Polres Luwu Timur menghentikan penyelidikan dua bulan berselang. Kasus itu kembali mencuat pada Oktober 2021, setelah Project Multatuli mengulasnya lewat laporan mendalam.

Penasihan hukum SU Agus Melas mengatakan, kliennya meragukan tulisan itu, sehingga melaporkannya ke Polda Sulsel.

"Kami juga tidak tahu apakah itu produk jurnalistik atau bukan, sehingga kami laporkan. Nanti dari laporan ini akan ada rekomendasi dari kepolisian untuk diteruskan ke Dewan Pers," kata Agus saat dihubungi IDN Times, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: 3 Anak Korban Pencabulan di Lutim Mau Ketemu Atta Halilintar

1. Pelapor berencana bersurat ke Dewan Pers

Terduga Pemerkosa Anak Turut Laporkan Project MultatuliSU dan kuasa hukumnya melaporkan Project Multatuli dan mantan istri ke Polda Sulsel/Istimewa

Agus mengatakan, pihaknya menunggu hasil koordinasi antara Polda Sulsel dengan Dewan Pers soal laporannya. Sementara itu, penyidik juga merekomendasikan agar pelapor bersurat ke Dewan Pers.

"Jadi kami juga akan menyurat, mempertanyakan terkait itu (produk jurnalistik atau bukan)," ucap Agus.

Pada Senin (25/10/2021), SU menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Dia diambil keterangannya untuk berita acara pemeriksaan seiring jalannya penyelidikan.

2. Dewan Pers diminta menguji keabsahan produk jurnalistik

Terduga Pemerkosa Anak Turut Laporkan Project MultatuliIlustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

Agus memahami bahwa produk jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun dia khawatir tulisan soal dugaan pemerkosaan oleh kliennya bertentangan dengan aturan. Sehingga Dewan Pers diminta menguji keabsahan laporan tersebut sebagai produk jurnalistik atau bukan.

"Kan bisa saja wartawan itu menulis secara pribadi terus tidak di-cover oleh media tertentu, tapi dalam bentuk blog atau website kan. Nah itu nanti yang kami mau tanyakan, apakah narasi yang adalam dalam Project Multatuli ini bagian dari produk jurnalistik atau bagian dari pribadi penulis," kata Agus.

Baca Juga: AJI Makassar: Narasumber Project Multatuli Dikriminalisasi

3. Alasan SU laporkan balik mantan istrinya

Terduga Pemerkosa Anak Turut Laporkan Project MultatuliIlustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Agus menerangkan, materi pokok dalam BAP kliennya adalah laporan pencemaran nama baik terhadap mantan istri. Laporan dilayangkan karena kasus yang sudah dihentikan oleh polisi pada 2019 diungkit kembali.

"Karena sesuatu yang sudah selesai dan tidak benar, (SU) masih seolah-olah dituduh sebagai pelaku pencabulan ketiga anak kandungnya," kata Agus.

Menurut Agus, tuduhan pemerkosaan terkesan sengaja diviralkan kembali. "Itu sangat mempengaruhi psikologi klien kami dan sangat malu keluarga besarnya," ucapnya.

Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya