Salah Pasang Foto Caleg, KPU Sulsel Tunggu Keputusan DKPP

DKPP membawa hasil sidang ke rapat pleno

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang etik penyelenggara pemilu terhadap tujuh komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Sidang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (6/11/2020).

Sidang etik digelar berdasarkan aduan Syarief Azis, calon legislator DPRD Provinsu Sulsel pada Pemilu 2019. Syarief melaporkan ketidakprofesionalan KPU Sulsel atas kesalahan cetak nama dan fotonya pada daftar calon tetap (DCT) yang ditempelkan di 2.978 tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami dari DKPP ingin memeriksa di mana potensi-potensi dugaan pelanggaran etik yang diduga dilanggar, khususnya berkaitan dengan salah cetak daftar calon tetap yang ada di tempat pemungutan suara," kata anggota majelis sidang Alfitra Salamm kepada jurnalis usai persidangan, Jumat.

Baca Juga: DKPP akan Periksa Ketua-Anggota KPU Sulsel soal Dugaan Tak Profesional

1. KPU Sulsel tidak sempat mengganti foto yang salah cetak

Salah Pasang Foto Caleg, KPU Sulsel Tunggu Keputusan DKPPSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Sulsel oleh DKPP. IDN Times/Bawaslu Sulsel

Sidang dihadiri empat orang komisioner KPU Sulsel, termasuk ketuanya, Faisal Amir. Sedangkan tiga komisioner lain berhalangan datang langsung, sehingga ikut melalui sambungan virtual.

Alfitra mengatakan, sejumlah fakta terungkap di dalam persidangan. Misalnya, KPU baru mengetahui kesalahan cetak pada 16 April 2019, atau sehari sebelum pemungutan suara. Foto pengadu tertukar dengan foto caleg lain yang merupakan perempuan/

"Jadi tidak ada kesempatan untuk mencetak (ulang)," katanya.

Dia menyebut KPU Sulsel sudah berupaya memperbaiki kesalahan dengan memanfaatkan waktu tersisa. Antara lain dengan mencetak foto pengadu untuk titempel pada DCT di seluruh TPS. Tapi perbaikan itu dianggap tidak maksimal.

"Kurang dari 90 persen usahanya. Fakta itu juga sudah dijelaskan sama KPU di dalam sidang tadi," ujar Alfitra.

2. Laporan pengadu sempat ditolak pengadilan

Salah Pasang Foto Caleg, KPU Sulsel Tunggu Keputusan DKPPIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Syarif Azis selaku pengadu mengatakan, persoalan kesalahan cetak foto pada DCT sempat dia layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tapi gugatan itu ditolak, sehingga Syarif kembali menggugat di Pengadilan Tinggi Sulsel.

Gugatan di Pengadilan Tinggi kembali ditolak, makanya harapan terakhir ada di DKPP. Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya sidang digelar hari ini.

"Dan saya harap, keputusan DKPP nanti bisa seadil-adilnya. Karena saya juga sebagai rakyat Indonesia yang mengadu," kata dia.

3. KPU menunggu hasil sidang pleno DKPP

Salah Pasang Foto Caleg, KPU Sulsel Tunggu Keputusan DKPPIlustrasi sidang DKPP RI. dkpp.go.id

Komisioner KPU Sulsel belum memberikan keterangan soal persidangan. IDN Times berupaya mengkonfirmasi sejumlah komisioner soal itu, tapi belum ada yang merespons saat dihubungi via telepon.

Majelis sidang lainnya, Ma'ruf Hafidz menjelaskan, DKPP akan memberikan sanksi jika teradu terbukti melanggar kode etik pelaksanaan tanggung jawab dalam pemilu. Tapi terbukti tidaknya bakal diputuskan dalam rapat pleno DKPP.

"Fakta-fakta sidang ini akan dilihat dan dibahas lagi seberapa jauh nanti kebenarannya. Kalau ada rekomendasi saksi, saksi apa nanti yang dihadirkan, itu yang dibahas juga," kata Ma'ruf.

DKPP juga mengimbau apabila terbukti melanggar, penyelenggara pemilu wajib menghormati dan menghargai hasil tersebut.

"Kalau sanksinya diberhentikan, kami dari DKPP tidak lagi menganggapnya sebagai penyelenggara," ucapnya.

Baca Juga: Nikah Siri dan Janjikan Suara, DKPP Berhentikan Ketua KPU Jeneponto

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya