PSBB Gowa Disetujui, Kemenkes Minta Pemkab Segera Susun Regulasi 

PSBB Gowa tertuang dalan SK Kemenkes yang terbit hari ini

Makassar, IDN Times - Usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya disetujui. Penerapan PSBB Gowa tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/273/2020, tertanggal 22 April 2020.

Surat keputusan terakit PSBB Gowa ditandatangani langsung Menkes Terawan Agus Putranto. "Sudah (disetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa)," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, kepada IDN Times sesaat lalu.

1. PSBB di Gowa dianggap memenuhi kriteria

PSBB Gowa Disetujui, Kemenkes Minta Pemkab Segera Susun Regulasi Warga berjaga di akses masuk pedesaan di Desa Romangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Yuri, sapaan akrabnya mengatakan, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan mendasar dan mendesak. Baik dari sisi kebutuhan medis maupun non medis. Menurutnya, tingkat penyebaran COVID-19 di Gowa begitu cepat, sehingga PSBB pantas diterapkan, seperti yang segera berlaku di Kota Makassar. PSBB Makassar sendiri telah lebih dahulu disetujui Kemenkes. 

"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," kata Yuri dalam keterangan terpisah.

Persetujuan ini juga berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan Pemkab Gowa. Mulai aspek sosial ekonomi, budaya, serta aspek lainnya. Sehingga Gowa dianggap perlu melaksanakan PSBB guna menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.

"Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.

2. Pemkab Gowa diminta untuk segera menyusun regulasi penerapan PSBB

PSBB Gowa Disetujui, Kemenkes Minta Pemkab Segera Susun Regulasi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. IDN Times/Humas Pemkab Gowa

Dengan disetujuinya usulan tersebut, lanjut Yuri, kemenkes meminta agar Pemkab Gowa segera menyusun regulasi untuk pelaksanaan aturannya. Seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan di wilayahnya. Tentunya dengan melihat perkembangan penyebaran COVID-19 setiap waktunya. Hingga hari ini disebutkan Adnan, data positif COVID-19 di Gowa sudah mencapai 25 orang, sementara orang dalam pemantauan (ODP) 314 dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 139.

Bupati Adnan pun telah mempersiapkan segala sesuatunya saat akan melakukan PSBB di wilayahnya jika usulannya mendapat persetujuan Kemenkes RI. "Salah satunya dengan menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa. Hal ini mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan delapan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan," ucap Adnan dalam keterangan yang sama.

Baca Juga: Susul Makassar, Gowa Juga Bakal Usul PSBB

3. Pemkab Gowa sempat perpanjang kebijakan aktivitas dari rumah

PSBB Gowa Disetujui, Kemenkes Minta Pemkab Segera Susun Regulasi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. IDN Times/Humas Pemkab Gowa

Pemkab Gowa, sebelumnya kembali memperpanjang penerapan kebijakan aktivitas dari rumah, hingga akhir Mei 2020 nanti. "Melihat perkembangan peningkatan jumlah kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa, pemerintah daerah menambah kebijakan aktivitas dari rumah hingga Mei 2020 mendatang," kata Bupati Adnan, Selasa (21/4) kemarin.

Pemkab Gowa awalnya menerapkan kebijakan mengenai kegiatan belajar dan bekerja di rumah untuk meminimalisir risiko penularan wabah virus corona sejak (17/3) hingga (31/3) lalu. Perpanjangan kemudian berlanjut hingga (7/4). Perpanjangan dilakukan kembali hingga (21/4).

Adnan meminta agar kebijakan perpanjangan beraktivitas dari rumah secepat mungkin ditindaklanjuti. Terlebih kata Adnan, pihaknya telah bersurat ke Kemenkes melalui Gubernur Sulsel untuk pengajuan penerapan PSBB.

"Jika usulan kami disetujui Kemenkes secepatnya kita akan ambil langkah-langkah untuk menerapkan. Karena sebenarnya secara tidak langsung sejak Senin (20/4) kita sudah mulai ikut melakukan sosialisasi bersama Makassar. Jadi nanti kita sisa masuk tahap ujicoba kami sisa minggu ini kita dan penerapan," ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Gowa ini.

Baca Juga: Usul PSBB, Pemkab Gowa Perpanjang Masa Beraktivitas di Rumah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya