Polisi Masih Tahan Mahasiswi Demonstran UU Ciptaker di Makassar

Sari Labuna dan rekan-rekannya dituduh merusak kantor polisi

Makassar, IDN Times - Polisi masih menahan enam orang pengunjuk rasa yang ditangkap pada demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar, pekan lalu. Satu dari mereka adalah aktivis mahasiswi bernama Sari Labuna.

Sari Labuna dan kawan-kawannya tergabung dalam Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR). Saat aksi unjuk rasa, kelompok ini viral di media sosial karena mengusung keranda mayat dan foto Ketua DPR Puan Maharani. Mereka ditahan dengan tuduhan merusak Kantor Polsek Rappocini Makassar dan sejumlah fasilitas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) tengah berupaya memberikan pendampingan kepada Sari dan rekan-rekannya. LBH APIK juga mengupayakan penangguhan penahanan terhadap mereka. 

"Cuma belum ada kepastian penangguhannya, (siapa) yang mau menjadi penjamin. Ini yang masih dirembukkan untuk jaminannya," kata advokat publik LBH APIK Sulsel Nur Akifah kepada IDN Times, Sabtu (17/20/2020).

Baca Juga: Panggung Rakyat di Makassar Gaungkan Penolakan Omnibus Law UU Ciptaker

1. Alasan penetapan tersangka dipertanyakan

Polisi Masih Tahan Mahasiswi Demonstran UU Ciptaker di MakassarPolisi mengamankan demonstrasi Omnibus Law berujung bentrok di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

LBH APIK tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar, yang menampung dan mendampingi korban kekerasan pada gelombang unjuk rasa penolakan UU Ciptaker. Pekan lalu, gelombang unjuk rasa terjadi di sejumlah titik di Kota Makassar.

Akifah mengatakan, pihaknya belum menerima kronologis detail soal penangkapan Sari Labuna dan lima rekannya. Begitu pun dengan dugaan pelanggaran mereka, yang disebut merusak kantor polisi.

"Kenapa dia sampai dikenakan pasal perusakan itu. belum ada sampai di kami. Kalau Sari sudah tanda tangan kuasa (pendampingan) ke KOBAR," kata Akifah.

2. Sari Labuna ditahan di Polda Sulsel

Polisi Masih Tahan Mahasiswi Demonstran UU Ciptaker di MakassarPolrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sari Labuna dan lima rekannya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 9 Oktober 2020. Saat itu ada lebih 200 demonstran yang ditangkap, tapi sebagian besar dilepas karena dianggap tidak terbukti melanggar hukum. 

Sari Labuna dan rekan-rekannya, awalnya ditahan di Kantor Polrestabes Makassar. Tapi sejak Kamis 15 Oktober 2020, dia dipindahkan ke sel tahanan Polda Sulsel. Informasi itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul.

"Betul, dipindahkan ke rutan wanita Polda. Karena di sana (ada) rutan wanita," kata Khaerul saat dikonfirmasi terpisah.

3. Banyak aksi solidaritas untuk menuntut pembebasan Sari dan lima rekannya

Polisi Masih Tahan Mahasiswi Demonstran UU Ciptaker di MakassarDemonstrasi tolak Omnibus Law UU Ciptaker di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Akifah mengatakan, belakangan ini banyak digelar unjuk rasa untuk mendesak polisi membebaskan Sari Labuna dan rekan-rekannya. Aksi solidaritas digelar oleh organisasi kemahasiswaan, organisasi daerah, hingga organisasi sipil lainnya.

Mereka yang menggelar aksi solidaritas bersedia menjaminkan diri agar enam orang yang ditangkap, dibebaskan. Apalagi Sari dan rekan-rekannya masih berstatus mahasiswa aktif di salah satu kampus di Makassar.

"Jadi sekarang kami upayakan dulu bagaimana berembuk di koalisi. Kami upayakan penangguhan penahanannya kalau misalnya penjaminnya sudah ada yang bersedia," ucap Akifah.

4. Polisi sebut tersangka melempar kantor polisi dan merusak kendaraan

Polisi Masih Tahan Mahasiswi Demonstran UU Ciptaker di MakassarMassa aksi penolak UU Cipta Kerja melempar batu ke arah polisi di Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menerangkan soal penangkapan enam mahasiswa. Mereka disebut melempari Kantor Polsek Rappocini Makassar dan merusak sejumlah fasilitas di sana.

"Kaca jendela pecah, kemudian mobil yang ada di sana, (serta) kendaraan anggota dan kendaraan warga yang diparkir di polsek," kata Ibrahim Tompo kepada IDN Times, Senin, 12 Oktober 2020 lalu.

Penyidik menjerat Sari Labuna dan rekannyanya K, dengan Pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman paling lama enam tahun penjara. Dan Pasal 214 KUHPidana tentang perlawanan kepada petugas. Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara.

Untuk tersangka IC, NY, MF dan D dijerat Pasal 170 tentang perusakan fasilitas umum, juncto pasal 406 dan 214 juncto 55 KUHPidana. Selain Sari Labuna, lima tersangka mahasiswa lainnya masih ditahan di sel tahanan Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.

Baca Juga: LBH Makassar Ajukan Perlindungan LPSK bagi Demonstran yang Ditangkap

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya