Penutupan Jalan untuk Pernikahan Anak Rektor Dilapor ke Ombudsman

Warga merasa terganggu karena jalan ditutup seenaknya

Makassar, IDN Times - Penutupan jalan untuk acara pernikahan anak seorang rektor di Makassar, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang. Seorang warga melaporkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Fatur Rachman ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, karena mengizinkan penutupan jalan.

Pria berinisial AY melayangkan laporan karena merasa terganggu dengan penutupan akses sepanjang Jalan Bontolangkasa -Jalan Andi Djemma, di Kecamatan Rappocini. Selain itu, dia mewakili warga lain merasa janggal dengan izin yang dikeluarkan Satlantas Polrestabes Makassar untuk menutup jalan dengan alasan pesta pernikahan.

"Saya melaporkan ke Ombudsman untuk memastikan Kasat Lantas ini memenuhi syarat-syarat prosedur menurut hukum untuk izin penutupan jalan atau tidak," kata pria berinisial AY sesaat setelah melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (7/2).

Baca Juga: Pesta Nikah Tutup Jalan, Pengamat Transportasi Makassar: Boleh, Asal..

1. Tidak ada rekayasa hingga sosialisasi ke masyarakat soal penutupan jalan karena pesta pernikahan anak rektor dan pejabat

Penutupan Jalan untuk Pernikahan Anak Rektor Dilapor ke OmbudsmanInstagram @daenginfo

Menurut AY, penerbitan izin penutupan jalan karena pesta pernikahan anak pejabat dan rektor, sarat dengan dugaan malaadministrasi. Perizinan, antara lain diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditambah Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.

Secara umum, undang-undang mengatur tentang syarat penutupan jalan. Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan umum, diizinkan dengan syarat tertentu. Salah satu di antaranya adalah, tersedianya jalan alternatif untuk atau yang menghubungkan jalan yang ditutup dengan jalan lokasi tujuan pengguna jalan.

Seharusnya, menurut AY, ada penyampaian atau sosialisasi ke publik terkait penutupan jalan itu oleh jajaran Satlantas Polrestabes Makassar.

"Nah di samping itu, karena ini adalah jalan besar salah satu jalur utama dan banyak sekali fasilitas publik berarti harus ada skenario sebelumnya untuk menyampaikan ke masyarakat," ucap AY.

Kata AY, minimal dua atau sehari sebelum penutupan jalan, informasi harusnya sudah diketahui oleh masyarakat umum. Khususnya masyarakat pengguna jalan.

"Nah itu yang tidak dilakukan oleh pihak kepolisian, coba cek di sosial media milik Satlantas Polrestabes. Di Facebook, Instagram, dan Twitter. Itu artinya tidak ada informasi ke publik," dia menjelaskan.

2. Penerbitan izin dinilai malaadministrasi?

Penutupan Jalan untuk Pernikahan Anak Rektor Dilapor ke OmbudsmanJalan Andi Jemma Makassar ditutup untuk pesta pernikahan anak Rektor UNM /Istimewa

AY, warga Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, mengaku ruas jalan yang ditutup itu selalu dia lalui setiap hari. Terlebih jalur itu sudah cukup padat untuk kendaraan umum biasa. Tidak adanya pemberitahuan kepada masyarakat, membuat jalur tersebut semakin dipadati oleh kendaraan.

"Sementara saya ini sebagai warga pengguna jalan merasa kurang nyaman. Karena dalam UU itu diutamakan adalah kenyamanan para pengendara, dan saya sebagai warga kurang nyaman dengan itu. Kenapa sampai Kasatlantas memberikan izin tanpa memenuhi aturan-aturan lainnya," ucapnya.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel M Subhan Djoer mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, pelaporan merupakan wujud kekesalan warga akibat terputusnya akses jalan karena kepentingan pribadi.

Aparat kepolisian, menurutnya, tidak serta merta menutup penuh jalan itu dan menerbitkan perizinan. Idealnya, perizinan terbit setelah rencana penutupan jalan dikaji secara utuh.

"Pasti kita tindaklanjuti, itu akan akan dirapatkan segera. Terkait otoritas ini, makanya kita memberi perhatian lebih dari kasus ini, dan segera kita tindaklanjuti apa yang jadi keberatan masyarakat," kata Subhan.

Menurut Subhan, jajaran aparat Satlantas Polrestabes seharusnya mengimbau kepada masyarakat bahwa akan ada pengalihan jalur alternatif di kawasan tersebut.

"Seharusnya ada jalur tembus misalnya ke Jalan Bontolangkasa. Sehingga pengendara mudah. Tidak menutup mati itu jalanan, padahal mereka sudah tahu itu adalah salah jalan dengan tingkat kepadatan yang tinggi, harusnya direkayasa lalulintas," katanya.

Baca Juga: Anak Rektor di Makassar Menikah Tutup Jalan, Polisi: Orang Terpandang!

3. Kapolrestabes bakal minta keterangan Kasat Lantas Polrestabes Makassar soal penerbitan izin penutupan jalan

Penutupan Jalan untuk Pernikahan Anak Rektor Dilapor ke OmbudsmanKapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono / Sahrul Ramadan

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono berencana memanggil Kasatlantas AKBP Fatur Rachman terkait mekanisme perizinan penerbitan penutupan jalan. Apakah sudah dilakukan secara profesional atau tidak, tergantung dari hasil pemeriksaan nanti.

"Nanti saya cek ke pak Kasat Lantas. Karena memang ada permintaan dari warga. Masyarakat ini boleh saja minta (penutupan jalan) untuk kepentingannya. Tapi kita bisa melihat situasi dan kondisi di lapangan, apabila layak. Nanti dikoordinasikan ke dinas terkait masalah jalan," kata Yudhiawan saat dikonfirmasi terpisah.

Terkait tudingan hanya orang terpandang yang bisa diberikan ijin untuk menutup jalan, Yudhiawan mengaku semua warga negara berhak untuk penutupan jalan untuk kepentingan pribadi. Terlebih itu, sudah diatur dalam undang-undang.

"Menurut saya bukan hanya rektor. Siapa saja kira-kira boleh menutup jalan, tapi itu dikoordinasikan dengan dinas terkait. Nanti saya cek dulu, karena dengan surat itu (perizinan) harus dikoordinasikan dan dipertimbangkan," tegas mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya