LPSK Usul Pemeriksaan Forensik Independen pada Korban Kasus Lutim

Ibu korban dugaan perkosaan tak percaya Polres Lutim

Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengusulkan agar Mabes Polri memfasilitasi pemeriksaan forensik terhadap tiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. LPSK menegaskan pemeriksaan mesti bersifat netral dan adil.

"Namun yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara fair," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers yang diterima jurnalis di Makassar, Rabu (13/10/2021).

1. Kepolisian sebaiknya menawarkan korban memilih sendiri ahli forensik

LPSK Usul Pemeriksaan Forensik Independen pada Korban Kasus LutimKeluarga korban melapor ke P2TP2A Makassar, Sabtu (21/12) / Sahrul Ramadan

Menurut Edwin, kepolisian dapat menawarkan kepada pihak korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional. Pemeriksaan itu meliputi, visum et repertum (VeR), visum et repertum psychiatricum (VeP), hingga psikologi forensik.

Edwin menjelaskan, LPSK menawarkan solusi yang patut dipertimbangkan kepolisian untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, salah satu pangkal persoalan dalam kasus tersebut ialah keraguan ibu korban terhadap proses penyelidikan oleh pihak Polres Lutim.

Diketahui, penyelidikan kasus ini dihentikan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKP2), pada 10 Desember 2019. "Masyarakat mendesak kepolisian untuk membuka kembali perkara setelah sebelumnya kepolisian sempat menghentikan penyelidikan karena dianggap kurang bukti," ujarnya.

2. LPSK belajar dari pengalaman sebelumnya

LPSK Usul Pemeriksaan Forensik Independen pada Korban Kasus LutimGedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Edwin menjelaskan, tawaran solusi semacam ini pernah ditempuh saat LPSK bertugas mengusut penyebab kematian Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua, beberapa waktu lalu. Pihak keluarga menolak pemeriksaan bila dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka lebih memilih ahli forensik lain yang dianggap netral. Saat itu, kepolisian mengabulkan permintaan keluarga.

Di sisi lain, lanjut Erwin, pihaknya juga telah mengikuti dan mengawal kasus ini sejak 2019 lalu. Bahkan, jauh sebelum kasus ini viral di sosial media, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban pada 27 januari 2020. Tidak berselang lama, LPSK merespons cepat dengan menurunkan tim investigasi ke Sulawesi Selatan 2 hari kemudian, yakni 29 januari 2020.

"Kami langsung menemui korban, ibu korban, berkoordinasi dengan penyidik di Polres Luwu Timur, dan menemui kuasa hukum korban di kantor LBH Makassar," jelasnya.

LPSK juga berkomunikasi dengan psikolog yang sempat melakukan asesmen terhadap kondisi tiga anak. Kemudian LPSK secara mandiri juga memeriksa psikologi korban dan ibunya, pada 19 Februari 2020. Alasan pemeriksaan di Kota Makassar atas permintaan ibu korban yang kurang percaya dengan pemeriksaan psikologi di Lutim.

Baca Juga: Korban Dugaan Perkosaan di Lutim Rasakan Intimidasi Didatangi Polisi

3. LPSK dapat permohonan perlindungan ibu dan tiga korban

LPSK Usul Pemeriksaan Forensik Independen pada Korban Kasus LutimIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut kata Edwin, merujuk hasil pemeriksaan tersebut, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan pada 13 April 2020 dengan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) dan pemberian bantuan psikologis. Edwin mengatakan bahwa LPSK ketika itu tetap bersikukuh memberikan perlindungan kepada korban meskipun penyelidikannya telah dihentikan.

"Melalui program PHP, LPSK terus memonitor perkembangan kasus dengan terus berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur, melakukan audiensi dengan Kapolda Sulawesi Selatan serta telah bertemu dengan Wakil Gubenur," imbuh Edwin.

Edwin menambahkan, saat ini LPSK kembali menerima permohonan perlindungan dari ibu dan tiga anak tersebut. Dasar permohonan ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh LPSK dengan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: LBH Makassar Tolak Korban Dugaan Perkosaan Lutim Diperiksa Kandungan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya