LBH: Marak Kekerasan pada Perempuan dan Anak selama Pandemik

Tapi itu cuma pemicu dari kondisi yang sebenarnya sudah ada

Makassar, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemik. Dalam enam bulan terakhir, LBH menangani pendampingan terhadap 18 kasus, yang terdiri dari 13 kekerasan terhadap anak dan 5 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Staf Divisi Hak Perempuan dan Anak LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kondisi pandemik memang berhubungan dengan kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Tapi itu dianggap bukan faktor yang paling medasar dan krusial. Menurutnya, ketimpangan dalam sistem sosial lebih mempengaruhi perilaku orang yang berlaku kasar.

"Pandemi bisa memicu orang-orang yang abusive untuk melakukan kekerasan. Tapi itu cuma pemicu dari kondisi yang sebenarnya sudah ada," kata Pratiwi kepada IDN Times, Jumat (31/7/2020).

1. Pandemik menyulitkan korban mengakses layanan bantuan

LBH: Marak Kekerasan pada Perempuan dan Anak selama PandemikLBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Pratiwi, ada banyak faktor yang mempengaruhi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yang jadi perhatian adalah tidak semua laporan dari korban merupakan peristiwa baru.

"Ada yang jeda antara peristiwa dan laporan korban cukup jauh. Karena pertimbangan takut disalahkan atau itu dianggap aib untuk korban," ujar Pratiwi.

Banyaknya pengaduan yang masuk ke LBH, katanya, juga jadi indikasi bahwa korban mulai berani melapor dan sadar tentang haknya. Sedangkan pandemik hanya rangkaian dari akar persoalan yang sesungguhnya kerap dialami perempuan dan anak.

"Dalam situasi pandemi korban jadi semakin sulit mengakses layanan yang dibutuhkan. Apalagi sebaran lembaga penyedia layanan sebelum pandemi memang belum merata di daerah-daerah. Sementara juga untuk korban yang tinggal dengan pelaku, malah terjebak di rumah," Pratiwi menerangkan.

2. Polisi mencatat lebih banyak kasus kekerasan

LBH: Marak Kekerasan pada Perempuan dan Anak selama PandemikIlustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (IDN Times/Sukma Shakti)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar mencatat 154 kasus kekerasan sepanjang Januari hingga Juli 2020. Dari berbagai kategori kasus, kekerasan terhadap anak yang paling menonjol. Laporan antara lain berupa perlakuan intimidasi, kekerasan fisik, hingga kekerasan mental.

"Ada 30 kasus (kekerasan anak). Kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada 29 kasus," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail, Jumat.

3. Faktor ekonomi jadi salah satu penyebab kekerasan

LBH: Marak Kekerasan pada Perempuan dan Anak selama PandemikKanit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ismail menyebut sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani sepanjang tahun. Ada 18 kasus persetubuhan terhadap anak, 16 perbuatan cabul terhadap anak, penganiayaan terhadap perempuan 14 kasus, lalu 11 kasus membawa kabur anak di bawah umur.

Selain itu ada kasus perzinahan, pemerkosaan, penelantaran keluarga, perbuatan cabul, menikah tanpa izin, pornografi, penjualan manusia, hingga aborsi. Menurut Ismail, banyak faktor yang melatarbelakangi kasus-kasus tersebut.

“Yang utama lengahnya pengawasan anak, selebihnya karena faktor ekonomi,” katanya.

Jumlah laporan di polisi masih lebih sedikit dibandingkan sepanjang tahun 2019. Saat itu Polrestabes Makassar mencatat 281 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sedangkan semua kasus di tahun ini disebut telah berproses di pengadilan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya