Lagi, Unjuk Rasa Mahasiswa Makassar Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Aliansi Mahasiswa Makassar menggelar aksi di depan Unhas

Makassar, IDN Times - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar berunjuk rasa di depan kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (13/3).

Aksi yang digelar di depan pintu satu Kampus Unhas sebagai respons penolakan mahasiswa terkait rencana pemerintah menerapkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"RUU Cilaka merupakan salah satu produk Omnibus Law yang menyengsarakan," kata Abdul Kadir, salah satu partisipan aksi unjuk rasa Mahasiswa Makassar Menolak Omnibus Law Cilaka.

1. Omnibus Law RUU Cipta Kerja disebut produk hukum yang menindas rakyat

Lagi, Unjuk Rasa Mahasiswa Makassar Tolak Omnibus Law Cipta KerjaAlianasi Mahasiswa Makassar berunjuk rasa tolak Omnibus Law Cilaka. IDN Times/Istimewa

Mahasiswa menilai, RUU Cipta Kerja memberikan karpet merah perusahaan multinasional dan oligarki untuk menanamkan dan mengelola aspek kekayaan negara melalui investasi. Atau dengan kata lain, memberikan ruang seluas-luasnya demi kepentingan modal dan menyingkirkan kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga dianggap mahasiswa sebagai suatu produk hukum yang dipaksakan. Menurut mereka, ada 82 UU dengan 1194 pasal dengan substansi rancangan 11 klaster yang berbelit.

"Misalnya saja RUU tersebut memangkas hak buruh, melegitimasi eksploitasi sumber daya alam, monopoli tanah rakyat, komersialisasi pendidikan serta lepasnya tanggung jawab negara untuk mensejahterakan rakyat," ungkapnya.

2. Omnibus Law memberangus kepentingan rakyat

Lagi, Unjuk Rasa Mahasiswa Makassar Tolak Omnibus Law Cipta KerjaMakar Makassar berunjuk rasa tolak Omnibus Law Cilaka. IDN Times/Istimewa

Masalah lain yang dimunculkan dalam rencana penerapan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini, menurut mereka, seperti legitimasi terhadap tindakan eksploitasi sumber daya alam dengan menghapuskan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Padahal Amdal, menurut mahasiswa, selama ini menjadi jaring pengaman bagi kelestarian lingkungan. Kemunculan Omnibus Law dianggap memberangus semua aturan untuk menjaga stabilitas dalam pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam.

"RUU Cilaka ini memberikan peluang bagi korporasi industri untuk mendapatkan akses terhadap tanah rakyat. Seperti panjangnya waktu hak guna usaha (HGU) yang artinya industri korporasi sangat diuntungkan dan dipentingkan ketimbang hak kelola rakyat," ungkapnya.

Baca Juga: Sederet Alasan Kuat Aliansi Mahasiswa Unhas Tolak Omnibus Law

3. Omnibus Law Cipta Kerja cacat prosedural dalam perancangan dan pembentukannya

Lagi, Unjuk Rasa Mahasiswa Makassar Tolak Omnibus Law Cipta KerjaMakar Makassar berunjuk rasa tolak Omnibus Law Cilaka. IDN Times/Istimewa

RUU Cipta Kerja ini juga, menurut mahasiswa demonstran, juga merevisi UU tentang pendidikan yang secara substansial melepas tanggung jawab negara terhadap akses pendidikan untuk rakyat. Misalnya, disebutkan mahasiswa, ada beberapa yang direvisi dengan menghapus pidana praktik pemalsuan ijazah.

"Dalam UU Perguruan Tinggi justru menghapus praktik nirlaba yang artinya mendorong perguruan tinggi menjadi industri baru, komersialisasi dalam bentuk yang baru dan baku," terangnya.

Dengan begitu, menurut mereka, orientasi pendidikan tidak lagi diperuntukkan ke rakyat, tetapi mempertegas posisinya sebagai sesuatu yang eksklusif yang tidak dapat dinikmati oleh rakyat miskin.

Selain itu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini juga dianggap sangat cacat prosedural dalam pembentukannya. "Selama dibentuk tidak melibatkan partisipasi publik secara luas. Komposisi pembentukannya hanya melibatkan orang tertentu dan sekelompok orang yang mementingkan keuntungan bagi kelompoknya saja," tegasnya.

Rencananya mahasiswa di Makassar bakal terus melakukan aksi lanjutan sebelum pemerintah betul-betul menyatakan sikap untuk membatalkan rencana penerapan Omnibus Law Cipta Kerja itu di Indonesia.

Baca Juga: Unjuk Rasa, Serikat Buruh di Sulsel Menolak Keras Omnibus Law 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya