Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 di Makassar, Polisi Periksa 12 Saksi

Saksi diperiksa bertambah dari sebelumnya 11 orang

Makassar, IDN Times - Penyidikan kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Daya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus berjalan. Saat ini, jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Polrestabes Makassar telah memeriksa belasan orang saksi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 12 orang saksi. Kita masih dalami siapa-siapa saja yang terlibat di antara pemeriksaan saksi-saksi ini," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ditemui di Kantor Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).

1. Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini

Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 di Makassar, Polisi Periksa 12 SaksiJenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times

Kata Ibrahim, keterangan saksi-saksi yang diperiksa bisa menjadi rujukan pihaknya mengetahui peran masing-masing orang. Keterangan saksi juga untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini. Dengan begitu upaya penyidik untuk mengetahui tersangka dalam kasus ini bisa secepatnya dilakukan.

Kasus ini menurut Ibrahim, menjadi edukasi agar masyarakat tidak bertindak gegabah dalam hal penanganan pasien COVID-19. "Semuanya dalam proses pemeriksaan. Nanti disampaikan hasilnya seperti apa," ucap Ibrahim.

2. Saksi yang diperiksa mulai dari petugas lingkup RSUD Daya, warga hingga kepolisian

Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 di Makassar, Polisi Periksa 12 SaksiIlustrasi. Penyerahan bantuan APD kepada RSUD Daya Makassar dan RSUD Salewangang Maros, Sabtu (11/4). (Humas Pemprov Sulsel.)

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi. Tambahan satu saksi yang disebutkan Kabid Humas Ibrahim Tompo, menggenapkan saksi dalam kasus tersebut menjadi 12 orang.

Saksi yang diperiksa saat itu, kata Agus, terdiri dari petugas teknis rumah sakit, tenaga kesehatan, warga, dan keluarga jenazah hingga petugas kepolisian yang saat itu tengah bertugas di RSUD Daya. Dua orang diperiksa lebih awal sejak Kamis, 2 Juli 2020.

Sembilan orang sisanya, diperiksa Senin,  6 Juli 2020 lalu. "Kita akan analisa itu dari proses pemeriksaan saksi-saksi. Yang diperiksa, bisa jadi mereka tersangka. Setelah saksi-saksi (diperiksa) kita gelar lagi kemudian kita tentukan, (hasil) analisanya," jelas Agus.

Baca Juga: Dua Orang Diperiksa soal Kasus Jenazah Dijamin Legislator di Makassar

3. Mantan Kepala RSUD Daya dan anggota DRPD Makassar diperiksa pekan depan

Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 di Makassar, Polisi Periksa 12 SaksiIlustrasi. Petugas jajaran Polrestabes Makassar melakukan pengamaman. IDN Times/Polrestabes Makassar

Saat ini, kata Agus, pihaknya sementara mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap sejumlah orang lagi. Mereka di antaranya adalah, mantan Direktur  RSUD Daya, dokter Ardin Sani, sejumlah nakes lainnya hingga anggota DPRD Makassar yang bertindak sebagai penjamin, Andi Hadi Ibrahim.

Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, telah menonaktifkan Ardin Sani dari jabatanya dan menunjuk drg Hasni selalu pelaksana harian Dirut RSUD Daya. Hasni, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.

Pencopotan sebagai imbas dari tindakan yang dilakukan legislator dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu. Pemeriksaan disebutkan Agus dijadwalkan pekan depan. "Minggu depan rencana akan kita lakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Kota yang diduga menjamin pada saat mengambil jenazah itu," tegasnya.

Baca Juga: Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Diperiksa BK DPRD Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya