Otak Demonstrasi Ricuh Lukai Polisi di Makasar Ditangkap

Pelaku disebut merencanakan dan menginstruksikan demo

Makassar, IDN Times - Petugas tim Jatanras Polrstabes Makassar mengakhiri pelarian MR, 24 tahun, pria yang diduga otak aksi demontrasi ricuh di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh), 8 Juli 2024 lalu. Usai kejadian itu seorang anggota polisi terluka dan harus dirawat di rumah sakit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, MR ditangkap di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (17/7/2024). MR sebelumnya buron karena kabur saat rekan-rekannya lebih dulu ditangkap polisi.

“Pelaku ini memang yang merencanakan dan mengatur aksi untuk bisa chaos dengan anggota. Dia juga yang menginstruksikan untuk membakar ban, menutup jalan, membajak truk, dan memblokade jalan,” kata Devi di Kantor Polrestabes Makassar, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: 8 Tersangka Demo Tapera di Makassar, Polisi Sebut Ricuh Direncanakan

1. Demo ricuh bagian dari prosesi pengukuhan

Otak Demonstrasi Ricuh Lukai Polisi di Makasar DitangkapDelapan demonstran diamankan polisi. (IDN Times/Faisal Mustafa)

Devi mengatakan, selain MR ada satu orang lagi yang masih diburu berinisial K. Mereka termasuk senior dalam kelompok Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI). Sementara ke delapan orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka adalah rekrutan baru.

Devi mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan pengukuhan organisasi ekstra kampus. Di mana demontrasi merupakan puncak dari pengukuhan sekolah demokrasi yang dibuat oleh organisasi mereka. 

"Pengukuhan ataupun semacam bagian dari sekolah demokrasi, mungkin informal dan salah satu prakteknya kemarin yang berakhir adanya anggota terluka dan memang untuk chaos itu sudah dirancang oleh LK (laki-laki) MR sendiri," jelas Devi.

2. Tambahan pasal untuk MR

Otak Demonstrasi Ricuh Lukai Polisi di Makasar DitangkapKapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menjenguk anggotanya yang terluka saat mengamankan demonstrasi mahasiswa, Senin (9/7/2024). (Dok. Polrestabes Makassar)

Devi menjelaskan jika sebelumnya delapan tersangka mahasiswa dijerat Pasal 192 KUHPidana Subsider Pasal UU 63 tahun 2004 tentang jalan Ancaman hukuman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Untuk MR kita tambah Pasal 55 ayat 1, karena dia yang menggerakkan dan menginstruksikan,” ucapnya.

Kini MR menyusul delapan tersangka masing-masing berinisial AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20) mendekam di Mapolrestabes Makassar. Polisi juga menjerat pasal tambahan kepada MU yakni dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.

3. Polisi alami luka di kepala

Otak Demonstrasi Ricuh Lukai Polisi di Makasar DitangkapUnjuk rasa sekelompok mahasiswa menolak Tapera di Universitas Muhammadiyah Makassar berakhir ricuh, Senin (8/7/2024)/Istimewa

Aksi demonstrasi itu sendiri berlangsung pada Senin (8/7/2024) di Jalan Sultan Alauddin persis di depan Kampus Universitas Muhammadiyah. Satu orang personel Polsek Rappocini yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Kassi-kassi bernama Bripka Sulaiman mengalami luka.

Korban telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. “Dua jahitan di kepala bagian belakang. Kondisinya sudah dipulangkan dari rumah sakit. Rawat jalan,” jelas Devi.

Baca Juga: Demo Tapera di Makassar Ricuh, 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Ditangkap

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya