Pak Ogah di Makassar Viral usai Memaki Pengendara Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pak ogah yang viral baru-baru ini karena diduga melakukan aksi premanisme ke pengendara mobil di Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap polisi, Rabu malam (7/6/2023).
Pak ogah itu bernama Irfan (36), dia diamankan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rappocini di Jalan A.P Pettarani setelah penyidik menindaklanjuti video viral di media sosial terkait aksi pelaku terhadap pengendara.
"Mengenai masalah diamankan pak ogah ini berhubungan dengan video viral, ada masyarakat yang merasa di rugikan," ungkap Kepala Unit (Panit) 1 Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Muhammad Rais kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial aktivitas pak ogah bernama Irfan dan rekan-rekannya di u-turn Jalan A.P Pettarani, depan Living Plaza Pettarani. Video itu sekilag pelaku membentak dan memaki pengendara mobil.
1. Polisi sebut pak ogah di Pettarani sering memalak
Diketahui, aktivitas pak ogah di lokasi tersebut memang dinilai meresahkan pengendara mobil. Karena hasil penyelidikan polisi juga disebutkan, Irfan dan beberapa rekan pak ogah lain sering melakukan pemalakan.
"Ya menurut dari laporan masyarakat itu dia (Irfan) dan satu rekannya itu melakukan pemalakan. Tapi keterangannya saat diinterogasi dia mengaku tidak sengaja keluarkan bahasa makian," terang Ipda Rais.
2. Polisi masih cari pasal jerat pak ogah
Lanjut Rais, Irfan mengaku dia dan teman-temannya meminta uang dengan alasan membantu mobil memutar di u-turn. Uang yang didapatkan dari pak ogah juga tidak menentu saat beraktivitas.
"Jadi pelaku ini bilang tidak menentu berapa-berapa saja (uang) yang mereka dapat. Intinya pelakunya ini sudah kami amankan untuk kemudian diproses, nanti kita lihat (pasal) apa saja yang bisa dijerat," jelas Rais.
3. Polisi harap pak ogah tidak berulah lagi
Penyidik Polsek Rappocini mengaku, saat Irfan diamankan tidak ada barang bukti seoperti uang yang diamankan. Hanya saja, penyidik akan menggunakan video viral itu sebagai dasar untuk proses selanjutnya.
"Barang bukti (uang) tidak ada, hanya video itu saja. Pelaku mengaku hanya beraksi di jalan Pettarani, proses hukum sementara jalan. Ya kita harap dengan kasus ini pak ogah tidak mengulangi kejadian ini lagi," kata Rais.
Baca Juga: Kadishub: Warga Makassar, Berhenti Beri Uang ke Pak Ogah!