Dua Anak di Baubau Diduga Diperkosa, Polisi: Tidak, tapi Dicabuli!

Polisi tetapkan kakak tiri dua korban sebagai tersangka

Makassar, IDN Times - Kapolres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Bungin Masokan Misalayuk memastikan, kasus dua anak perempuan yang saat ini viral di media sosial (medsos), bukan pemerkosaan, tapi kasus pencabulan.

"Kami melihat fakta-fakta dan bukti-bukti yang terjadi terhadap kedua anak tersebut, bahwasanya tidak terjadi pemerkosaan dan yang ada terjadi pencabulan," ungkap AKBP Bungin Masokan kepada IDN Times via telepon, Sabtu (18/3/2023).

Ramai di pemberitaan, ibu dari dua anak perempuan di Kota Baubau melapor ke Polres setempat atas dugaan kedua putrinya mengalami pencabulan pada sekitar tanggal 24 Desember 2022. Disebut, ada tujuh terduga orang dewasa sebagai pelaku.

Namun, Bungin menolak kasus tersebut disebut pemerkosaan. Sebab katanya, "Konotasi pencabulan itu berarti perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, tapi namanya pemerkosaan itu pemaksaan dengan unsur ancaman, karena si anak itu dalam posisi tidur, tidak ada juga disuntik atau dibius. Itu hasil visum," Bungin menjelaskan.

1. Bungin bantah pemberitaan dua anak diperkosa 7 orang dewasa

Dua Anak di Baubau Diduga Diperkosa, Polisi: Tidak, tapi Dicabuli!Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

AKBP Bungin Masokan mengatakan, sejak laporan itu masuk, pihaknya langsung melakukan serangkaian investigasi dan penyelidikan mendalam terhadap tujuh orang dewasa yang diduga merupakan tetangga di lingkungan tempat tinggal korban.

"Terkait pemeriksaan sudah kita dalami, terkait yang tujuh orang itu begitu juga penghuni rumah BTN yang dituduhkan itu semuanya tidak ada relevansi dan juga koneksi dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang kita dapatkan," terang Bungin.

Bungin juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan, bahwa dua korban yang masih berumur 4 tahun dan 9 tahun diperkosa tujuh orang dewasa sesuai yang dilaporkan, kemudian ada pemaksaan hingga menggunakan ancaman pistol.

"Kira-kira kalau benar kejadiannya seperti itu, apakah tidak kritis ini kedua anak di rumah sakit? karena mengalami pendarahan dan robek besar. Terus kemudian apa tidak meninggal ini anak? kan logikanya begitu. Saya kira ini tidak benar," katanya.

2. Polisi tetapkan kakak tiri dua korban sebagai tersangka

Dua Anak di Baubau Diduga Diperkosa, Polisi: Tidak, tapi Dicabuli!Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Hanya saja lanjut Bungin, pada saat tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Baubau memeriksa kakak tiri (satu ibu dua ayah) inisial AP (19), banyak ditemukan korelasi dengan dugaan kasus pencabulan.

"Nah itu kami temukan banyak-banyak korelasi dengan bukti dan fakta yang kami dapatkan dari penyelidikan sebelumnya, jadi bukan hanya pengakuan dia (AP) tapi memang bersesuain semua karena kita dalam hal proses penegakan hukum," ujar Bungin.

Untuk itu, penyidik Reskrim unit PPA Polres Baubau menetapkan AP sebagai tersangka. Penetapan tersangka AP diklaim dilakukan setelah adanya pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta pengakuannya telah melakukan dugaan pelecehan terhadap korban.

3. Polisi tangguhkan penahanan AP usai ibunya memohon

Dua Anak di Baubau Diduga Diperkosa, Polisi: Tidak, tapi Dicabuli!ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

AKBP Bungin menyatakan, pihak penyidik Polres Baubau sempat melakukan penahanan terhadap tersangka AP pada tanggal 29 Januari 2023 lalu. Namun oleh ibu korban dan juga tersangka, melakukan upaya untuk proses penangguhan penahanan.

"Saat kita tetapkan dia sebagai tersangka, kita sampaikan ke pihak orang tua dan ibunya ini datang (ke Polres) lalu anak ini menjelaskan bahwa dia pelakunya walau ibunya tidak terima dan sempat shock. Tapi ibunya memohon ditangguhkan penahanan," jelasnya.

Bungin membeberkan, ibu korban dan juga pelaku ini memohon agar anaknya tidak ditahan karena AP merupakan tulang punggung keluarga yang tiap harinya membantu ibunya di pasar. Sehingga penyidik melakukan pertimbangan dan menangguhkan penahan.

"Tapi sementara kita proses kasusnya dan melengkapi berkas-berkas dan berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum). Jadi kasus ini berjalan terus. Kami tidak memproses orang yang tidak bersalah. Undang-undang perlindungan anak kita pakai," tambah Bungin.

Baca Juga: Warga Kendari Diimbau Tidak Bangun Rumah di Kawasan Rawan Longsor

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya