Sulsel Tunggu Keputusan Kemenkes soal Kamar Standar BPJS Kesehatan

Rumah sakit nyatakan siap terapkan kelas standar

Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat berencana menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berarti semua kelas bakal sama dan iuran BPJS Kesehatan pun sama.

Layanan BPJS Kelas Standar ini rencananya akan mulai diterapkan pada Juli 2022 di 18 rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah. Namun penerapannya sampai saat ini juga masih dikaji.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Bachtiar Baso, mengaku pihaknya hanya menunggu petunjuk teknis. Lagipula, pihaknya juga belum pernah membahas kebijakan itu bersama pihak BPJS Kesehatan.

"Belum ada petunjuk teknis dari Kemenkes itu masih wacana dalam pertemuan pertemuan JKN. Terus untuk di Sulsel belum ada, karena kami juga dengan BPJS belum pernah komunikasi soal itu," katanya via telepon, Kamis, (9/6/2022).

Baca Juga: Menko PMK: Pasien COVID-19 Dibiayai BPJS Kesehatan Jika Sudah Endemik

1. Penerapan kelas standar masih perlu pertimbangan

Sulsel Tunggu Keputusan Kemenkes soal Kamar Standar BPJS KesehatanIlustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Penerapan kebijakan itu, kata Bachtiar, harus mempertimbangkan banyak hal. Di antaranya, standarisasi pembayaran bagi pasien yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan juga perhitungan anggaran yang dipersiapkan.

Dia berasumsi kebijakan ini akan menjadi masalah khususnya bagi warga kurang mampu yang umumnya mengambil layanan kelas 3. Jika standar tersebut diterapkan, maka akan ada pula standar pembiayaan secara nasional.

"Ada namanya PBI, pembayaran iuran untuk orang miskin. Itu kan ada standar, dan itu ada anggarannya yang dikelola oleh Kemenkes untuk anggaran APBN," katanya.

2. RS Dadi nyatakan siap terapkan kelas standar

Sulsel Tunggu Keputusan Kemenkes soal Kamar Standar BPJS KesehatanIlustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Khusus Daerah Dadi Makassar, dr Arman Bausat mengatakan kebijakan tersebut telah diwacanakan sejak tahun. Kendati demikian, dia mengaku pihaknya siap jika kebijakan itu diterapkan tahun ini.

"Selama ini belum ada informasi yang masuk, saya tidak tau kalau di RS lain yah.  Tapi saya kira rumah sakit sudah siap semua. Karena ini kan sudah lama diinfokan," ujarnya.

Arman menyebutkan kelas standar untuk pasien BPJS Kesehatan ada 2 jenis yakni kelas standar non PBI yang dalam satu kamarnya diisi oleh 4 pasien dan kelas standar PBI diisi 6 pasien. Menurutnya, penerapan kelas standar bagi pasien BPJS Kesehatan hanya perubahan nama yang nantinya perlu disesuaikan dengan kebijakan baru.

"Itu rata-rata rumah sakit sudah punya. Jadi untuk kelas standar untuk 6 orang selama ini kan kelas 3 sebenarnya. Karena kelas 3 kan itu jumlah tempat tidurnya 6. Sementara kelas 2 jumlah tempat tidurnya 4. Jadi menurut saya, sama cuma perubahan nama saja," kata Arman.

3. RS Dadi tetap siapkan kamar pasien non BPJS Kesehatan

Sulsel Tunggu Keputusan Kemenkes soal Kamar Standar BPJS KesehatanIlustrasi rumah sakit. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Arman menjelaskan, jika nantinya RSKD Dadi Makassar akan menerapkan kebijakan tersebut maka pihaknya akan tetap menyiapkan kamar kelas 1, 2 dan 3 untuk peserta Non BPJS (pasien umum). Karena tidak semua masyarakat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

"Kan ada juga tarif RS, tarif umum, ada tarif untuk kelas 1,2,3 maupun VIP. Tapi khusus untuk pasien BPJS karena dia mengadakan tarif standar kelas standar, otomatis kami jelas mungkin sudah mengantisipasi penyiapan ruangan untuk kelas standar," katanya.

Untuk itu, Arman menegaskan pihaknya telah siap jika kebijakan itu diterapkan tahun ini. Pasalnya, 95 persen pasien RSKD Dadi merupakan pasien BPJS.

"Kami siap pasti karena 95 persen pasien kami itu BPJS. Jadi kalau tidak siap nanti susah untuk mengklaim," katanya.

Baca Juga: 5 Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Manfaat hingga Sasarannya!

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya