133.802 Pekerja di Sulsel bakal Dapat Subsidi Upah, Cair 25 Agustus

Baru 133.802 dari target 215.326 pekerja, kamu juga dapat?

Makassar, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama) terus mengumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji karyawan swasta.

Hingga 20 Agustus 2020, BPJAMSOSTEK Wilayah Sulama sudah mengumpulkan sebanyak 342.562 rekening bank peserta. Data ini didapatkan melalui 46 kantor cabang. Jumlah ini dari target peserta aktif yang memenuhi kriteria per 30 Juni 2020 sekitar 504.772 pekerja.

"Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), rekening yang dikumpulkan melalui 18 kantor cabang, baru mencapai 133.802 dari target peserta yang memenuhi kriteria sekitar 215.326 pekerja," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sulama, Toto Suharto, saat dihubungi IDN Times, Jumat (21/8/2020).

1. Subsidi upah akan langsung disalurkan ke rekening pekerja

133.802 Pekerja di Sulsel bakal Dapat Subsidi Upah, Cair 25 AgustusIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ratusan ribu pekerja ini merupakan pekerja swasta yang akan mendapatkan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Toto mengatakan, subsidi upah nantinya akan langsung disalurkan ke masing-masing rekening pekerja yang terdata. Namun bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank jangan khawatir karena akan dibantu untuk membuka rekening.

"Kami juga bekerja sama dengan Bank BNI, Mandiri, BRI dan BTN agar perbankan yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dapat membantu pembukaan rekening bank bagi peserta pekerja penerima upah yang belum punya rekening bank," kata Toto.

2. Subsidi upah akan cair 25 Agustus

133.802 Pekerja di Sulsel bakal Dapat Subsidi Upah, Cair 25 AgustusIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Toto juga mengatakan, pihaknya mengoptimalkan koordinasi dengan pelaku usaha agar segera mengirimkan datanya melalui Aplikasi SIPP atau Format isian excel secepatnya.

"Hal ini kami sampaikan mengingat penyaluran bantuan subsidi upah agar segera disalurkan oleh Kemenaker dalam waktu dekat ini. Info berita terakhir dari Kemenaker akan diumumkan/launching tanggal 25 (Agustus) di Jakarta," kata Toto.

Subsidi upah ini nantinya akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan akan disalurkan dalam 2 tahap. Untuk bantuan subsidi upah ini, pemerintah pusat telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.

Baca Juga: Marak PHK karena Corona, Sulsel Dapat Jatah 158 Ribu Kartu Prakerja

3. Syarat penerima subsidi upah

133.802 Pekerja di Sulsel bakal Dapat Subsidi Upah, Cair 25 AgustusIlustrasi pekerja. IDN Times/Lia Hutasoit

Adapun pekerja yang berhak menjadi penerima bantuan subsidi upah ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 yang diteken 14 Agustus 2020 lalu adalah WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan dan terdaftar sebagai peserta aktif program BPJAMSOSTEK.

Selanjutnya, mereka harus merupakan pekerja atau buruh penerima upah, kepesertaan sampai bulan Juni 2020, dan peserta aktif program BPJAMSOSTEK yang besaran iurannya dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta. Hal itu disesuaikan dengan upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJAMSOSTEK. Syarat terakhir adalah wajib memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: 14.037 Pekerja di Sulsel Dirumahkan, 467 Jadi Korban PHK

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya