TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WALHI Sulsel Laporkan Legislator Bangun Vila di hutan Lindung

Vila berlokasi di Hutan Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara

WALHI Sulsel melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bernama Jufri Sambara ke polisi. Laporan terhadap anggota Fraksi Partai Demokrat itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulsel, Senin siang (13/12/2021).

Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yakni perambahan hutan lindung di Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.

"Kami mendapatkan ada kegiatan pembangunan vila di kawasan hutan lindung hutan Pongtorra yang diduga milik pribadi anggota dewan tersebut yang kami maksud," kata Amin saat ditemui di Polda Sulsel usai melaporkan kasus ini, Senin siang.

Baca Juga: 3 Penyebab Utama Banjir di Makassar Menurut WALHI Sulsel

1. WALHI Sulsel telah menginvestigasi persoalan ini

Lokasi pembangunan di kawasan Hutan Pongtarra, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara/Dok. WALHI Sulsel

Amin mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga setempat terkait kegiatan pembangunan proyek pribadi tersebut. Setelah menginvestigasi, WALHI akhirnya menemukan sejumlah bukti. Di antaranya dokumen adiminstrasi dan dokumentasi pembangunan.

WALHI menduga, proyek pembangunan itu ilegal karena menggunakan aset tanah milik negara yang di sekelilingnya dihuni masyarakat. "Masyarakat sudah sangat marah dan berharap agar hutan Pongtorra terus dilindungi dari kegiatan ekstraktif," kata Amin.

Amin bilang, berdasarkan hasil investigasi, area hutan lindung yang dibanguni vila seluas kurang lebih dua hektare. Dia juga menduga ada kongkalikong dengan unsur pemerintahan setempat.

"Apalagi ini dugaan kami tujuan privatisasi dan komersialisasi di tanah negara yang mestinya dilindungi," terangnya.

2. WALHI melapor mewakili masyarakat setempat

Lokasi pembangunan di kawasan Hutan Pongtarra, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara/Dok. WALHI Sulsel

Amin mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat setempat untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Menurut Amin, kegiatan pembangunan vila di lokasi yang dilindungi berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat yang ada di sekitar hutan.

Amin menjelaskan, hutan Pongtorra selama ini berfungsi sebagai daerah resapan atau cathcment area. "Kawasan hutan lindung Pongtorra memiliki fungsi ekologis yang tinggi, keanekaragaman hayati yang cukup besar dan tidak bisa dirusak dalam kegiatan apapun," jelas Amin.

Terpisah Penyidik Subidang IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kompol Arisandi menambahkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Tinggal kita disposisi ke pimpinan kemudian akan kita pelajari kembali," kata Arisandi saat dihubungi IDN Times.

Arisandi belum bisa membeberkan secara rinci tentang dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Pihaknya masih akan menelaah kembali berkas laporan tersebut. "Nanti kalau sudah ada perkembangannya setelah kami pelajari baru bisa kami sampaikan lagi kelanjutan atas laporan itu," katanya.

Baca Juga: 5 Tradisi Khas Suku Toraja yang Disukai Wisatawan Asing

Berita Terkini Lainnya