WALHI Sulsel Laporkan Legislator Bangun Vila di hutan Lindung
Vila berlokasi di Hutan Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bernama Jufri Sambara ke polisi. Laporan terhadap anggota Fraksi Partai Demokrat itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulsel, Senin siang (13/12/2021).
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yakni perambahan hutan lindung di Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
"Kami mendapatkan ada kegiatan pembangunan vila di kawasan hutan lindung hutan Pongtorra yang diduga milik pribadi anggota dewan tersebut yang kami maksud," kata Amin saat ditemui di Polda Sulsel usai melaporkan kasus ini, Senin siang.
Baca Juga: 3 Penyebab Utama Banjir di Makassar Menurut WALHI Sulsel
1. WALHI Sulsel telah menginvestigasi persoalan ini
Amin mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga setempat terkait kegiatan pembangunan proyek pribadi tersebut. Setelah menginvestigasi, WALHI akhirnya menemukan sejumlah bukti. Di antaranya dokumen adiminstrasi dan dokumentasi pembangunan.
WALHI menduga, proyek pembangunan itu ilegal karena menggunakan aset tanah milik negara yang di sekelilingnya dihuni masyarakat. "Masyarakat sudah sangat marah dan berharap agar hutan Pongtorra terus dilindungi dari kegiatan ekstraktif," kata Amin.
Amin bilang, berdasarkan hasil investigasi, area hutan lindung yang dibanguni vila seluas kurang lebih dua hektare. Dia juga menduga ada kongkalikong dengan unsur pemerintahan setempat.
"Apalagi ini dugaan kami tujuan privatisasi dan komersialisasi di tanah negara yang mestinya dilindungi," terangnya.
Baca Juga: 5 Tradisi Khas Suku Toraja yang Disukai Wisatawan Asing