Vonis 2 Tahun Bui, Penyuap Nurdin Abdullah Pikir-Pikir Ajukan Banding
Tim penasihat hukum masih akan bermusyawarah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa Agung Sucipto belum menentukan sikap atas putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Agung sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berbuat korupsi.
Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta. Bila denda tak dibisa dibayarkan, diganti dengan kurungan 4 bulan.
Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menempuh upaya hukum bila keberatan. "Masih pikir-pikir dulu karena saya belum ketemu sama klien (Agung)," kata tim penasihat hukum Agung, Bambang Hartono usai persidangan di PN Tipikor Makassar, Senin (26/7/2021).
1. Penasihat hukum isyaratkan terima vonis 2 tahun penjara
Bambang mengaku, masih akan memanfaatkan waktu sepekan untuk bermusyawarah secara internal. Waktu yang diberikan hakim mulai terhitung sejak putusan dibacakan. Namun Bambang mengisyaratkan akan menerima putusan tersebut.
"Saya berpendapat pribadi yah, menurut saya, mungkin tidak akan banding. Dan itu sudah selesai. Nanti kalau banding, berpikir lagi, pikiran lagi. Lebih baik terima saja, karena apa, karena dia (Agung) mengakui suatu kesalahannya," ujar Bambang.
Baca Juga: Agung Sucipto Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Divonis Hari Ini