TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis 2 Tahun Bui, Penyuap Nurdin Abdullah Pikir-Pikir Ajukan Banding

Tim penasihat hukum masih akan bermusyawarah

Sidang lanjutan kasus suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa Agung Sucipto belum menentukan sikap atas putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Agung sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berbuat korupsi.

Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta. Bila denda tak dibisa dibayarkan, diganti dengan kurungan 4 bulan.

Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menempuh upaya hukum bila keberatan. "Masih pikir-pikir dulu karena saya belum ketemu sama klien (Agung)," kata tim penasihat hukum Agung, Bambang Hartono usai persidangan di PN Tipikor Makassar, Senin (26/7/2021).

1. Penasihat hukum isyaratkan terima vonis 2 tahun penjara

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bambang mengaku, masih akan memanfaatkan waktu sepekan untuk bermusyawarah secara internal. Waktu yang diberikan hakim mulai terhitung sejak putusan dibacakan. Namun Bambang mengisyaratkan akan menerima putusan tersebut.

"Saya berpendapat pribadi yah, menurut saya, mungkin tidak akan banding. Dan itu sudah selesai. Nanti kalau banding, berpikir lagi, pikiran lagi. Lebih baik terima saja, karena apa, karena dia (Agung) mengakui suatu kesalahannya," ujar Bambang.

2. Respons soal penolakan sebagai justice collaborator

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Bambang juga merespons penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan hakim terkait upaya pengajuan status justice collaborator yang dilayangkan kliennya. "Ditolak kan, karena pak Agung itu dia bertindak sebagai pelaku utama. Sedangkan JC, kita tahu harus dia bukan pelaku utama," jelasnya.

Di sisi lain lanjut Bambang, pihaknya merasa lega karena vonis yang diberikan sesuai dengan harapan. Khususnya soal denda yang dikurangi dari Rp250 juta menjadi Rp150 juta subsidair kurungan 4 bulan penjara. "Saya pikir di situ kita sudah jelas sekali," imbuhnya.

Baca Juga: Agung Sucipto Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Divonis Hari Ini

Berita Terkini Lainnya