Viral Bullying Bocah Jalangkote di Pangkep, 8 Orang Jadi Tersangka
Para pelaku ditahan di Polres Pangkep
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, Sulawesi Selatan, menetapkan delapan orang sebagai tersangka penganiayaan, terkait perundungan atau bullying terhadap R, bocah penjual jalangkote. Video kejadian pada Minggu (18/5) itu sempat viral di media sosial.
Kapolrestabes Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan, para tersangka ditangkap pada hari kejadian. Saat ini masih diselidiki peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk tersangkanya delapan. Tersangka utamanya kan satu. Yang lain, ada yang tidak membantu," kata Kapolres Ibrahim Aji kepada IDN Times, Senin (18/5).
Baca Juga: Polisi Tangkap Penganiaya Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep
1. Delapan tersangka ditahan di Mako Polres Pangkep
Penganiayana terhadap bocah R, 12 tahun, terjadi di kawasan Lapangan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Pangkep, petang kemarin. Seperti terlihat dalam video yang beredar, tersangka utama, F (26), menganiaya korban hingga terjungkal. Rekaman video memperlihatkan sejumlah rekan pelaku yang menyaksikan kejadian itu dengan tertawa.
Tersangka yang ditangkap, termasuk perekam video yang belakangan tersebar di media sosial. Delapn tersangka kini ditahan di Polres Pangkep, sembari penyidik memproses penyelidikan terhadap mereka.
"Sementara kan yang kita periksa dari semalam itu delapan orang itu. Semuanya itu masih kita amankan," ungkap Ibrahim.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penganiaya Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep