Tiga Nelayan di Pinrang Tersangka Pemilik Kokain Senilai Rp4 Miliar
Kokain dipesan dari luar Sulsel dan dikirim lewat jalur laut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, mengagalkan upaya peredaran narkoba jenis kokain. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang pria, masing-masing berinisial KJ (44), IW (40), dan MD (51).
"Ketiganya melakukan permufakatan jahat, memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis kokain dengan total berat 1 kilogram atau 1000 gram yang siap diedarkan," kata Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugihartono dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis usai ekspos di kantornya, Rabu (30/6/2021).
1. Barang bukti 1 kilogram kokain disimpan dalam kaleng biskuit
Arief mengatakan, ketiga warga Pinrang itu ditangkap di kecamatan Mattiro dan Lasinrang pada Kamis, 24 Juni 2021. "Butuh waktu tiga bulan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Arief, merupakan hasil pengembangan laporan yang diterima polisi mengenai rencana ketiga tersangka mengedarkan barang merusak itu. "Ketiga orang ini berprofesi sebagai nelayan," kata Arief.
Arief menyebut, barang bukti 1 kilogram kokain didapatkan petugas di rumah KJ. "Dibungkus dengan isolasi cokelat, ditaruh di dalam dua kaleng biskuit, kemudian dimasukkan dalam karung beras. Disimpan di atas loteng," ucap Arief.
Baca Juga: BNNP Tangkap Pembuat Tembakau Sintetis di Perumahan Elite Makassar
Baca Juga: BNN Sebut Peredaran Narkotika Sulsel Paling Banyak di Wajo