Terlibat Narkoba, WN Papua Nugini di Makassar Dipindahkan ke Jayapura
Lima bulan dititipkan di Rudenim Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, memindahkan satu orang warga negara asing asal Papua Nugini. WN bernama Brian Saban (32), dipindahkan ke Rudenim Jayapura, Rabu (19/8/2020).
"Dipindahkan untuk memudahkan pelaksanaan deportasi ke negaranya," kata Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang, dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, hari ini.
1. Karena kasus narkoba, WN Papua Nugini jalan hukuman 6 tahun penjara
Togol menjelaskan WN Papua Nugini tersebut terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja. Pengadilan Negeri Jayapura memvonisnya enam tahun penjara. Brian melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Dua tahun terakhir dia jalani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Lima bulan berikutnya, dia kemudian dipindahkan lagi ke Rudenim Makassar sebelum deportasi dilakukan dalam waktu dekat nanti.
Berdasarkan pengakuan Brian kata Togol, dia tertangkap di rumah temannya di Jayapura akhir 2014 lalu. "Awalnya dia bermalam di sana, polisi tiba-tiba datang melakukan penggerebekan dan didapati ganja seberat enam kilogram di dalam salah satu kamar," jelas Togol.
Baca Juga: 4 WNA Tahanan Titipan di Rudenim Makassar Alami Depresi
Baca Juga: BNNP Sulsel Tes Urine 52 Pegawai Rudenim Makassar