TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama PSBB, Warga Ber-KTP Luar Dilarang Masuk Kota Makassar

PSBB Makassar telah memasuki hari keenam

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan dan tidak memakai masker saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Makassar, IDN Times - Sejak pelaksanaan pembatasan sosial berskala atau PSBB resmi diterapkan di Kota Makassar, sudah banyak pengendara yang diminta untuk berbalik arah. Mereka tidak diperbolehkan masuk ke kota, tanpa memperlihatkan identitas diri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mario Said saat dikonfimasi, Rabu (29/4). "Iya betul, pengendara tidak memiliki KTP diminta untuk kembali," ujar Mario.

1. Selain karena KTP, putar balik juga diberlakukan bagi mereka yang tidak menggunakan masker

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Selain penunjukan identitas berupa KTP, pengendara juga diminta berbalik arah apabila kedapatan tak menggunakan masker dan berboncengan melebihi kapasitas. Perlakuan yang sama diterapkan kepada kendaraan roda empat.

Selain kendaraan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan dalam PSBB. Mario menyatakan, sikap tegas merupakan bagian dari penegakan aturan agar PSBB di Makassar bisa berjalan efektif. Terlebih, PSBB saat ini telah memasuki hari keenam.

Perketatan pengawasan dan pengamanan dilakukan petugas gabungan di enam pintu masuk perbatasan Kota Makassar. "Seperti posko batas Makassar-Maros dikoordinir oleh Pak Kapolsek Biringkanaya," ucap Mario.

Baca Juga: Pelanggar PSBB di Makassar Digunduli, Motor Disita Tiga Bulan

2. Penindakan merupakan bagian dari penerapan aturan PSBB

Kabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo. IDN Times / Istimewa

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, enam pintu masuk yang menghubungkan Kota Makassar dengan daerah lain dijaga ketat aparat gabungan. Perketatan dilakukan agar penerapan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona bisa berjalan maksimal.

Polda Sulsel membangun enam posko pemeriksaan di wilayah perbatasan dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. Wilayah perbatasan masing-masing mencakup dua kabupaten tetangga Kota Makassar. Yakni Kabupaten Maros dan Gowa.

Masing-masing, perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa atau perbatasan Kota Makassar-Gowa. Jembatan Barombong, batas Kota Makassar-Gowa, Jalan Aroepala Hertasning-Gowa, Jalan Tamangapa Raya-Gowa, Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan atau batas Kota Makassar-Maros dan perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin, batas Kota Makassar-Maros.

"Pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor. Pembatasan transportasi, pengecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk. Ojol hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang. Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum," tegas Ibrahim.

Baca Juga: Kodam Hasanuddin Tampung Tunawisma selama PSBB Makassar

Berita Terkini Lainnya