Ratusan Botol Miras Impor dan Barang Ilegal di Makassar Dimusnahkan
Negara rugi ratusan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan, memusnahkan ratusan botol minuman keras dan barang impor ilegal yang masuk ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Untuk jenis barang sitaan sekitar empat jenis sedangkan untuk minuman sendiri itu sekitar 300-an botol miras," kata Dirjen PKTN, Veri Anggrijono di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (30/3/2022).
1. Hasil sitaan tiga bulan terakhir
Veri mengatakan, barang sitaan yang dimusnahkan selain miras adalah, berbagai alat pertanian, ikat pinggang, hingga sepatu yang merupakan barang yang berasal dari luar negeri tak memiliki izin edar. Selain di Makassar, barang itu juga beredar di sejumlah daerah di Sulsel.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan petugas PTKN selama Januari 2022 hingga bulan Maret. "Miras yang diamankan di peredaran pasar di Sulawesi Selatan dalam kurun waktu tiga bulan," ungkap Veri.
Baca Juga: Buron 7 Bulan, Pencuri di Makassar Ditangkap saat Pesta Miras di Hotel
Baca Juga: Bea Cukai Makassar Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal asal Jakarta