TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Botol Miras Impor dan Barang Ilegal di Makassar Dimusnahkan

Negara rugi ratusan juta

Petugas PKTN memusnahkan barang impor ilegal di Makassar. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan, memusnahkan ratusan botol minuman keras dan barang impor ilegal yang masuk ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Untuk jenis barang sitaan sekitar empat jenis sedangkan untuk minuman sendiri itu sekitar 300-an botol miras," kata Dirjen PKTN, Veri Anggrijono di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (30/3/2022).

1. Hasil sitaan tiga bulan terakhir

Petugas PKTN memusnahkan barang impor ilegal di Makassar. (Istimewa)

Veri mengatakan, barang sitaan yang dimusnahkan selain miras adalah, berbagai alat pertanian, ikat pinggang, hingga sepatu yang merupakan barang yang berasal dari luar negeri tak memiliki izin edar. Selain di Makassar, barang itu juga beredar di sejumlah daerah di Sulsel.

Barang tersebut merupakan hasil penindakan petugas PTKN selama Januari 2022 hingga bulan Maret. "Miras yang diamankan di peredaran pasar di Sulawesi Selatan dalam kurun waktu tiga bulan," ungkap Veri.

Baca Juga: Buron 7 Bulan, Pencuri di Makassar Ditangkap saat Pesta Miras di Hotel

2. Barang impor tanpa izin

Petugas PKTN memusnahkan barang impor ilegal di Makassar. (Istimewa)

Veri menyatakan, barang ilegal yang beredar melanggar ketentuan. Umumnya barang diambil dari luar negeri dan masuk ke Sulsel. "Beberapa barang dagangan yang disita ini lantaran melanggar ketentuan distribusi dan tidak memiliki izin edar tidak melalui SNI," tegasnya.

Menurut Veri, barang impor sebenarnya tidak dibatasi peredarannya di Indonesia termasuk yang ada di Sulsel, asal sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kita tidak membatasai barang yang dari luar aslakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," tegas Veri.

Baca Juga: Bea Cukai Makassar Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal asal Jakarta

Berita Terkini Lainnya