Polres Pinrang Tangkap Muncikari Prostitusi Online yang Libatkan Anak
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Satuan Reskrim Polres Pinrang, baru-baru ini mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Tiga orang pelaku warga Takalalla, Pinrang, diringkus karena diduga terlibat dan bertindak sebagai muncikari. Ketiganya masing-masing adalah, A (20), MI (22) dan seorang yang bernama Bunda A (38).
“Pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula adanya informasi masyarakat terkait prostitusi online di Kabupaten Pinrang. Sehingga, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang,” kata Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas dalam keterangan resmi yang diterima usai ekspos tangkapan di kantornya, Kamis (26/12).
1. Terungkap setelah polisi lebih awal mengamankan seorang pelaku prostitusi
Pengungkapan ini dijelaskan Nugraha, berawal saat petugas gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Polres Pinrang mengamankan HL, perempuan yang jasanya digunakan oleh sang muncikari A untuk ditawarkan ke pria hidung belang. Remaja 17 tahun itu diamankan di sebuah penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Minggu (22/12), sekitar pukul 23.00 WITA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan HL, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap muncikari bersama seorang rekannya, lelaki H (15). H ditugaskan oleh A untuk mengantar HL ke pria yang membutuhkan jasanya. Pengembangan kemudian berlanjut hingga petugas mengamankan dua pelaku lainnya dan seorang remaja lain berinisial HA (15) yang juga ikut dijajakan oleh muncikari.
Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Aplikasi Michat di MakassarÂ
Baca Juga: Makassar Peringkat Pertama Kasus Kekerasan Perempuan di Sulsel