Polisi Perpanjang Penahanan 17 Jaringan JAD yang Ditangkap di Sulsel
Penyidik masih memintai keterangan mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, memperpanjang masa penahanan 17 terduga teroris jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Sebelumnya polisi menangkap jaringan JAD di Makassar, Gowa, dan Enrekang, pada Rabu 6 Januari 2021. Kini mereka ditempatkan di ruang tahanan Polda Sulsel.
"Diperpanjang lagi sampai 14 hari ke depan karena mereka masih diperiksa terus sampai saat ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dihubungi IDN Times, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: 18 Anggota JAD di Sulsel Masih Ditahan dengan Status Terperiksa
1. Penyidik mengaku menemui sejumlah kendala dalam pemeriksaan
Zulpan mengungkapkan, pemeriksaan para terduga teroris ditangani langsung penyidik Densus 88. Dia mengatakan penyidik menemukan sejumlah kendala dalam proses pemeriksaan, tanpa menyebut apa kendala yang dimaksud.
"Kendalanya itu yang diperiksa banyak. Kita juga ingin memastikan tidak ada lagi jaringan JAD di Sulsel ini. Kalau ada, ini yang akan kita putus," ucap Zulpan.
Penyidik, kata Zulpan, juga menyesuaikan penahanan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Piana Terorisme. "Kewenangan UU Teroris itu memiliki waktu 7 hari, kemudian diperpanjang lagi sampai 14 hari untuk pemeriksaannya," Zulpan menerangkan.
Baca Juga: Terduga Teroris Ditembak di Makassar Rencanakan Penyerangan ke Aparat