Polisi Bakal Bubarkan Jika Ada Takbiran Keliling di Makassar
Dilarang berkerumun sesuai protokol pencegahan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memastikan bahwa tidak dibolehkan menggelar takbir keliling pada malam lebaran Idulfitri, Sabtu (23/5). Jika ada yang kedapatan, polisi bakal langsung membubarkan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya menempuh langkah persuasif, untuk memastikan tidak ada masyarakat yang menggelar takbir kelliling. Sebab biasanya takbir keliling diikuti oleh banyak orang.
"Kita perlakukan protokol kesehatan COVID-19 karena mereka berkerumun," kata Kapolrestabes, Sabtu (23/5).
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Ini Kirim Pesan Mengharukan Jelang Lebaran Idulfitri
1. Takbir keliling tidak sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19
Yudhiawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencegah pelaksanaan takbir keliling. Termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan dan sejumlah lembaga dan ormas Islam di Makassar.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah mengeluarkan imbauan agar tidak merayakan lebaran di luar rumah, termasuk takbir keliling. Kapolres mengatakan, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa masih dilarang karena situasi pandemik COVID-19 belum berakhir.
"(Dilarang) karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan," ucap Yudhiawan.
Baca Juga: Wapres: Memaksa Salat Idulfitri di Masjid, Tidak Sesuai Ajaran Agama