Polemik Pelajaran Pancasila, JSDI: Semestinya Kemendikbud Terbuka
Penyusunan PP 57/2021 seharusnya melibatkan banyak pihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI) mengkritik sikap tertutup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, menyusul polemik Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Aturan itu menuai kontroversi karena tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah, serta mahasiswa pendidikan tinggi. Belakangan Kemendikbud mengungkapkan rencana mengajukan revisi PP setelah maraknya protes dan kritik.
"Agar hal seperti ini tak terulang, mesti mereka terbuka. Ini fakta bahwa Kemendikbud tanpa dikawal dan dikoreksi, akan jalan terus dalam kesesatan," kata Ketua Umum JSDI Muhammad Ramli Rahim, kepada IDN Times, Sabtu (17/4/2021).
Baca Juga: Meski Banyak Dikritik, Nadiem Diprediksi Masih Aman di Kabinet Jokowi
1. Kemendikbud tak libatkan banyak pihak dalam pengajuan revisi
JSDI menilai langkah Kemendikbud terlalu terburu-buru sehingga akhirnya PP 57/2021 harus direvisi. Selain itu Kemendikbud juga dianggap tidak transparan, karena penyusunan beleid hanya melibatkan tim kecil internal di Kemendikbud.
"Penyusunan PP hingga penetapan memakan waktu yang panjang dan seharusnya melalui uji publik yang melibatkan banyak pihak," kata Ramli.
Baca Juga: Bangun Ekosistem Pendidikan, Kemdikbud Resmikan Guru Penggerak