TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Pelajaran Pancasila, JSDI: Semestinya Kemendikbud Terbuka

Penyusunan PP 57/2021 seharusnya melibatkan banyak pihak

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Makassar, IDN Times - Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI) mengkritik sikap tertutup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, menyusul polemik Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Aturan itu menuai kontroversi karena tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah, serta mahasiswa pendidikan tinggi. Belakangan Kemendikbud mengungkapkan rencana mengajukan revisi PP setelah maraknya protes dan kritik.

"Agar hal seperti ini tak terulang, mesti mereka terbuka. Ini fakta bahwa Kemendikbud tanpa dikawal dan dikoreksi, akan jalan terus dalam kesesatan," kata Ketua Umum JSDI Muhammad Ramli Rahim, kepada IDN Times, Sabtu (17/4/2021). 

Baca Juga: Meski Banyak Dikritik, Nadiem Diprediksi Masih Aman di Kabinet Jokowi

1. Kemendikbud tak libatkan banyak pihak dalam pengajuan revisi

Ilustrasi aktivitas di sekolah. IDN Times/Feny Maulia Agustin

JSDI menilai langkah Kemendikbud terlalu terburu-buru sehingga akhirnya PP 57/2021 harus direvisi. Selain itu Kemendikbud juga dianggap tidak transparan, karena penyusunan beleid hanya melibatkan tim kecil internal di Kemendikbud.

"Penyusunan PP hingga penetapan memakan waktu yang panjang dan seharusnya melalui uji publik yang melibatkan banyak pihak," kata Ramli.

2. Mendikbud Nadiem akui ada kesalahpahaman dalam subtansi PP

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat, 16 April 2021, menyebut akan merevisi substansi dalam PP 57/2021. Itu setelah pihaknya menampung banyak kritikan dari masyarakat. 

"Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," kata Nadiem.

Baca Juga: Bangun Ekosistem Pendidikan, Kemdikbud Resmikan Guru Penggerak

Berita Terkini Lainnya