Polda Sulsel Sita Ratusan Bom Ikan dan Detonator dari Nelayan
Delapan nelayan ditangkap terkait praktik illegal fishing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Polair Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus penangkapan ikan secara ilegal. Aparat menangkap delapan orang nelayan asal berbagai daerah di Sulsel.
Pelaku antara lain HL (44), AG (50), SR (30), dan HR (39) asal Pulau Kodingareng, Makassar. Kemudian ada MH (44) asal Takabonerate, Selayar, AR (42) asal Pulau Butung-butungan, Pangkep, MR (42) asal Pulau Marsende, Pangkep, dan RS (33) asal Kecamatan Salomekko, Bone.
"Ini hasil pengungkapan dari bulan Maret hingga Juni 2021 di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel, ” kata Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam pada konferensi pers di Kantor Polair Polda Sulsel, Rabu (23/6/2021).
1. Polisi sita ratusan bukti bom ikan dan detonator
Merdisyam mengatakan, polisi menangkap para pelaku usai menerima laporan dari masyarakat. Selama ini aktivitas pelaku disebut meresahkan, selain melanggar hukum.
"Mereka menangkap ikan dengan bahan peledak," kata Merdisyam.
Sebagai barang bukti, petugas menyita sejumlah barang bersama para pelaku. Di antaranya enam unit perahu, tiga unit kompresor, sejumlah regulator, selang, perangkat GPS, serta bahan peledak.
"Yang berbahaya adalah 101 buah bom ikan yang sudah terangkai dan detonator 100 batang," ucap Merdisyam.