Pengekstrak Ganja untuk Obati Orangtua di Makassar akan Jalani Sidang
Ganja diekstrak untuk obati orangtua masing-masing terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat dua terdakwa, RZ dan MD memasuki babak baru. Keduanya dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana pada Selasa (4/1) pekan depan.
Kedua pemuda asal Kota Makassar tersebut sebelumnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, (31/8) 2019 lalu. Dari penangkapan itu, petugas menyita 1,2 kilogram ganja.
Belakangan diketahui, jika ganja tersebut dipergunakan sebagai metode pengobatan alternatif untuk orangtua masing-masing terdakwa. Khusus RZ, ganja dia ekstrak, minyaknya diambil untuk membantu proses penyembuhan ayahnya yang sakit.
Informasi yang diterima dari Mohammad Maulana, pendamping sekaligus kuasa hukum kedua terdakwa, petugas BNNP Sulsel sama sekali tidak mempertimbangkan maksud dari tujuan pengobatan yang dilakukan terdakwa.
Maulana mengatakan, tidak menutup kemungkinan BNNP melalui jaksa penuntut nantinya tidak bakal menghadirkan barang bukti hasil ekstrak ganja yang dipergunakan untuk pengobatan dalam persidangan.
"Seharusnya diambil hasil ganja yang sudah diekstrak kemudian dilihat secara objektif lalu dimasukkan ke dalam kaitan dokumen perkara," kata Maulana, kepada IDN Times, Kamis (30/1).
1. Kemungkinan legalisasi penggunaan ekstrak ganja melalui perundang-undangan
Maulana berpendapat, penggunaan ekstrak sari ganja yang minyaknya diambil untuk pengobatan bisa menjadi pertimbangan dalam berkas perkara kliennya. Terlebih, bahwa ekstrak berfungsi untuk kesehatan, terbukti sebagaimana yang dirasakan kedua orangtua terdakwa.
Orangtua kedua terdakwa, kata Maulana, bahkan baru mengetahui jika metode pengobatan melalui ekstrak ganja terbukti bermanfaat. "Mereka (orang tua) tahunya bahwa ada ramuan yang diracik anaknya, sehingga bisa membaik. Dan itu pun ibu mereka tahu kalau ramuan itu adalah ekstrak ganja ketika perkara ini bergulir. Dia, ayah RZ dan ibunya MD akui kalau selama mengonsumsi itu (ekstrak ganja) ada perubahan yang signifikan terhadap dirinya," terang Maulana.
Menurut Maulana, penggunaan ekstrak ganja sebagai sarana pengobatan alternatif, sudah sangat dipercaya dan disadari mendatangkan banyak khasiat. Hanya saja, benturan undang-undang membuat para pengguna ekstra ganja masih sangat khawatir.
"Meskipun benar undang-undang melarang penggunaan itu (ganja) tapi ketika ada fakta-fakta jika khasiat ganja untuk pengobatan agar pemerintah bisa membuka mata bahwa ganja sudah menjadi obat alternatif. Sehingga bisa dipertimbangkan tentang akses kesehatannya, sekaligus memfasilitasi legalitas penggunaannya melalui perundang-undangan," jelas Maulana.
Baca Juga: LBH Makassar Desak Penuntasan Kasus Difabel Meninggal Dunia di Rutan
Baca Juga: 85 Korban Kekerasan Aparat Ditangani LBH Makassar Sepanjang 2019