TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengambil Paksa Jenazah Pasien di Makassar Divonis 8 Bulan Percobaan

Warga yang terlibat hanya divonis ringan

Sidang vonis terdakwa ambil paksa jenazah pasien RSUD Labuang Baji Makassar/Istimewa

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis ringan untuk 13 terdakwa penjemput jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit. Putusan dibacakan dalam sidang di PN Makassar, Rabu (12/8/2020).

Para terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan. "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan, namun memberikan percobaan selama 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Basuki Wiyono.

1. Vonis lebih ringan dari tuntunan JPU

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa yang umumnya merupakan warga Lorong I, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar itu, divonis ringan. Dengan ketentuan, jika selama 8 bulan percobaan, kemudian  mengulangi kesalahan serupa, mereka wajib menjalani hukuman kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. JPU menuntut para terdakwa dengan dakwaan pasal yang serupa, namun tuntutannnya mencapai 5 bulan kurungan dan 10 bulan percobaan.

Baca Juga: Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di Makassar Jadi 12 Orang

2. Perjalanan kasus dari hasil penyelidikan kepolisian

Ekspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 13 orang yang sebelumnya menjadi tersangka adalah bagian dari 32 orang yang diburu polisi. 14 lainnya masih dicari untuk diselidiki keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ibrahim menyebut, 4 orang lainnya sempat diisolasi karena reaktif hasil pemeriksaan rapid test sebelum dipulangkan karena tidak terbukti terlibat pengambilan jenazah.

Ibrahim menerangkan, belasan tersangka adalah mereka yang terlibat dalam kasus ambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, Jumat, 5 Juni 2020 lalu. Menyusul rententan kejadian di tiga rumah sakit lainnya. "Perjalanan kasus ini adalah merupakan pengembangan yang dilakukan petugas," ungkap Ibrahim sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Buru 14 DPO Kasus Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Makassar

Berita Terkini Lainnya