Pengambil Paksa Jenazah Pasien di Makassar Divonis 8 Bulan Percobaan
Warga yang terlibat hanya divonis ringan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis ringan untuk 13 terdakwa penjemput jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit. Putusan dibacakan dalam sidang di PN Makassar, Rabu (12/8/2020).
Para terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan. "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan, namun memberikan percobaan selama 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Basuki Wiyono.
1. Vonis lebih ringan dari tuntunan JPU
Terdakwa yang umumnya merupakan warga Lorong I, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar itu, divonis ringan. Dengan ketentuan, jika selama 8 bulan percobaan, kemudian mengulangi kesalahan serupa, mereka wajib menjalani hukuman kurungan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. JPU menuntut para terdakwa dengan dakwaan pasal yang serupa, namun tuntutannnya mencapai 5 bulan kurungan dan 10 bulan percobaan.
Baca Juga: Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di Makassar Jadi 12 Orang
Baca Juga: Polisi Buru 14 DPO Kasus Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Makassar