Pemkot Makassar Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Mulai dari pembubaran paksa hingga pencabutan izin usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Ada tiga sanksi yang bakal dipterapkan bagi pelanggar, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Makassr Ismail Hajiali mengatakan, sanksi akan mulai diberlakukan bagi pelanggar protokol mulai Sabtu, 20 Juni 2020.
"Sanksinya sudah sangat jelas di atur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Makassar," kata Ismail kepada IDN Times, Kamis (18/6).
Baca Juga: Pengunjung Mal di Makassar: Di Luar Jaga Jarak, di Dalam Tidak Lagi
1. Sanksi bagi pelanggar serupa dengan aturan PSBB
Ismail menyebut sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan COVID-19 di Makassar serupa dengan aturan PSBB. Diketahui Pemkot Makassar sempat menerapkan PSBB pada 24 April hingga 22 Mei 2020 lalu.
Sanksi ringan, kata Ismail, antara lain berupa teguran lisan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi sedang berupa pembubaran terhadap perkumpulan yang tanpa menerapkan protokol, seperti jaga jarak dan penggunaan masker.
Sanksi berat lebih difokuskan kepada lembaga atau unit usaha yang tidak menyediakan sarana sesuai protokol pencegahan COVID-19. Mulai dari pemeriksaan kondisi suhu tubuh, ketersediaan ruang sterilisasi atau bilik disinfektan, hingga alat pencuci tangan.
"Yang terberat sanksinya, bisa ditutup atau cabut izin usahanya kalau protap tidak dipatuhi," ucap Ismail.
Baca Juga: Kasus Virus Corona di Sulsel Tinggi, JK: Jangan Anggap Enteng