Nyamar Jadi Sopir Truk, Kurir Sabu 75 Kg di Makassar Diupah Rp400 Juta
Dikirim lewat ekspedisi jalur laut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, mengungkap modus operandi pengedar 75 kilogram sabu dan 38.747 pil ekstasi yang diselundupkan ke Kota Makassar.
Sebelumnya, tim khusus narkoba menangkap tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinsial, ABJ (24), SYF (37), dan FTR (28).
"SYF menyamar seolah-olah bekerja sebagai sopir truk ekspedisi yang memuat barang dari Surabaya menuju Makassar," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam dalam ekspos di kantornya, Selasa (31/8/2021).
1. Diperintahkan seseorang berinisial AL
Awal kasus ini terungkap saat polisi menangkap ABJ dan SYF di salah satu di Jalan Jenderal Sudirman Makassar pada Rabu, 25 Agustus 2021. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 45 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi. Kemudian petugas mengembangkan kasus ini.
Pada Sabtu, 28 Agustus, petugas menangkap FTR di salah satu hotel di Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mariso. Petugas menyita 35 kilogram sabu dan 28.747 butir pil ekstasi. Hasil pemeriksaan, barang merusak yang diamankan dari dua lokasi terpisah di Makassar dikirim melalui jalur laut.
Setelah masuk ke pelabuhan Makassar lewat ekspedisi yang dibawa oleh ABJ dan SYF, barang kemudian diterima oleh FTR. Barang itu kemudian dibagi untuk diedarkan. Petugas telah mengantongi identitas orang yang menyuruh ketiga orang ini. Dia adalah AL. "Atas perintah AL alias Bos kemudian disalurkan kepada pemesan," ujar Merdisyam.
Baca Juga: Polda Sulsel gagalkan Peredaran Narkoba Puluhan Kilogram