TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudik Dilarang, Basarnas Makassar Tetap Siaga selama Lebaran

Petugas Basarnas memantau di lokasi yang rawan kecelakaan

Basarnas Makassar. IDN Times/Basarnas Makassar

Makassar, IDN Times - Kantor Basarnas Makassar tetap menyiagakan petugas selama masa lebaran Idulfitri 1441 Hijriah, meski tahun ini ada larangan mudik dari pemerintah. Basarnas memetakan lokasi mana saja yang menjadi fokus siaga selama 24 jam, dan siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Pemantauan tetap dilaksanakan di bandara Sultan Hasanuddin, Pelabuhan Soekarno Hatta serta tempat-tempat wisata, untuk memastikan tidak adanya kecelakaan atau musibah di lokasi tersebut," kata Kepala Basarnas Makassar Mustari, dalam keterangan persnya, Senin (18/5).

Baca Juga: Tetap Lakukan 5 Hal Ini Meski Kamu Nggak Bisa Mudik, Wajib! 

1. Skema siaga berubah karena situasi pandemik

Basarnas Makassar. IDN Times/Basarnas Makassar

Pemerintah melarang mudik pada masa lebaran Idulfitri tahun ini, untuk menekan penyebaran COVID-19. Karena situasi pandemik, Basarnas pun mengubah skema kerja selama masa siaga.

Jika sebelumnya digelar siaga mobile, kali ini ditiadakan karena diperkirakan tidak ada orang yang mudik. 

"Tahun ini dikarenakan situasi pandemi COVID-19 maka pelaksanaan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Seperti siaga mobile berubah menjadi siaga monitoring dengan pengecekan di lokasi yang rawan musibah atau kecelakaan," ucap Mustari.

2. Basarnas memantau selama 14 hari di masa lebaran

Basarnas Makassar. IDN Times/Basarnas Makassar

Basarnas menggelar siaga di masa lebaran selama 14 hari. Yakni dimulai pada 7 hari sebelum lebaran hingga 7 hari setelahnya.

Mustari menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar wajib mengikuti protokol kesehatan saat menjalankan tugas, demi mencegah potensi penularan virus. Dia menggarisbawahi penggunaan alat pelindung diri (APD).

"Kepada seluruh rescuer memastikan keselamatan diri dengan selalu menggunakan masker dan selalu menjaga jarak (Physical Distancing) sesuai dengan anjuran pemerintah," kata Mustari.

Baca Juga: Laboratorium COVID-19 Libur Lebaran? Begini Penjelasan Kemenkes 

Berita Terkini Lainnya