Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Aktivitas Sepanjang Bulan Ramadan
Jamaah dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengurus Masjid Al-Markaz Al-Islami, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan tetap menggelar berbagai rangkaian kegiatan ibadah sepanjang bulan suci Ramadan. Hanya saja, karena kondisi pandemik COVID-19, aktivitas tersebut dibatasi.
"Seperti salat tarawih kemudian buka puasa bersama, tapi tetap dengan protokol kesehatan yang berjarak untuk saf salat dan duduknya," kata Imam Besar Masjid Al-Markaz KH M Muammar Bakry saat dihubungi IDN Times, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1422 H Makassar dan Sekitarnya, Unduh di Sini
1. Jemaah salat tarawih dibatasi 50 persen dari daya tampung masjid
Muammar menerangkan jumlah orang yang mengikuti ibadah di Masjid Al-Markaz bakal dibatasi. Misalnya salat tarawih dan salat-salat fardu. Masjid yang bisa menampung 10 ribu jemaah hingga ke halaman kini dibuka untuk 50 persen dari daya tampung.
"(Dulu) setiap buka puasa juga bisa sampai seribu (orang). Tahun ini kita putuskan tinggal setengahnya, 500 orang saja. Karena duduknya juga berjarak dan kita sudah atur," ungkap Muammar.
Pengurus masjid sudah memasang papan pengumuman di berbagai lokasi mengenai aturan tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Antara lain soal penggunaan masker hingga peringatan menjaga jarak.
Baca Juga: Dewan Masjid Indonesia: Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah